Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1971 tentang Pemberian Uang Bantuan Pensiunan Kepada Para Penerima Pensiun/Tunjangan Yang Bersifat Pensiun

Status: Berlaku

Subjek

HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA

Metadata

TentangPemberian Uang Bantuan Pensiunan Kepada Para Penerima Pensiun/Tunjangan Yang Bersifat Pensiun
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor18
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun1971
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan30 Maret 1971
Tanggal Pengundangan30 Maret 1971
Tanggal Berlaku1 April 1971
SumberLN. 1971/ No 23 , LL Bphn : 2 HLM
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. PP No. 8 Tahun 1978 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1971
  2. PP No. 14 Tahun 1977 tentang Perubahan Dan Tambahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1971

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen