Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 menetapkan barang dan jasa tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), meliputi: (1) barang hasil pertambangan/pengeboran langsung dari sumber (minyak mentah, gas bumi, bijih logam); (2) kebutuhan pokok (beras, jagung, garam); (3) makanan/minuman di hotel/restoran (tidak termasuk catering); (4) uang, emas batangan, dan surat berharga; serta (5) jasa kesehatan medis, sosial, keagamaan, pendidikan, perbankan, asuransi, kesenian berpajak Tontonan, penyiaran non-iklan, angkutan umum darat/air, sewa guna usaha dengan hak opsi, jasa tenaga kerja, perhotelan, dan layanan pemerintah umum.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang Dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai
Status: Tidak Berlaku
Ringkasan Peraturan
Generated by Meridian AI
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Metadata
TentangJenis Barang Dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor144
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun2000
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan22 Desember 2000
Tanggal Pengundangan22 Desember 2000
Tanggal Berlaku1 Januari 2001
SumberLN. 2000 No. 260, TLN No. 4062, LL SETNEG : 6 HLM
SubjekPENGADAAN BARANG/JASA - PERPAJAKAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- PP No. 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983
Network Peraturan
Loading network graph...