Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 memberikan ketentuan pelaksanaan terkait pengkreditan pajak masukan, penghitungan pajak, dan penerbitan Faktur Pajak. Pengusaha wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak untuk penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak tertentu, kecuali pengusaha kecil. Pajak Pertambahan Nilai dihitung atas dasar pengenaan pajak dengan tarif 10%, sementara Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif 20% atau sesuai ketentuan. Faktur Pajak harus diterbitkan dalam waktu paling lama tiga bulan sejak saat terutangnya pajak, dan tidak dapat digunakan sebagai bukti pengkreditan pajak masukan jika diterbitkan melewati batas waktu tersebut. Pengusaha Kena Pajak berhak mengkreditkan pajak masukan atas perolehan barang modal yang memiliki masa manfaat lebih dari satu tahun.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Status: Tidak Berlaku
Ringkasan Peraturan
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Konteks dari Meridian
Analisis Hukum Terkait PP No. 1 Tahun 2012
Konteks Historis
PP No. 1 Tahun 2012 dibentuk sebagai peraturan pelaksana dari UU No. 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM yang telah mengalami tiga kali perubahan, terakhir melalui UU No. 42 Tahun 2009. Perubahan terakhir ini menyesuaikan sistem perpajakan Indonesia dengan dinamika ekonomi global dan kebutuhan fiskal domestik, termasuk perluasan objek pajak, penyesuaian tarif, serta penyederhanaan administrasi perpajakan. PP No. 1/2012 lahir untuk memberikan kepastian hukum dalam implementasi perubahan tersebut, terutama menyangkut mekanisme teknis pemungutan, pelaporan, dan penegakan hukum PPN dan PPnBM.
Poin Krusial dalam PP No. 1/2012
-
Mekanisme Pemungutan PPN
PP ini mengatur secara rinci prosedur pemungutan PPN, termasuk kriteria Pengusaha Kena Pajak (PKP), kewajiban penerbitan faktur pajak, serta tata cara pengkreditan pajak masukan. -
Penyesuaian Tarif dan Objek PPnBM
PP No. 1/2012 mempertegas daftar barang mewah yang dikenakan PPnBM (seperti kendaraan bermotor mewah, barang elektronik tertentu, dan barang berbasis emas/perhiasan) beserta tarif progresifnya. -
Ekspor dan Impor
Diatur ketentuan khusus untuk transaksi ekspor (dikenakan tarif 0%) dan impor, termasuk pengecualian atau fasilitas pajak tertentu untuk sektor strategis. -
Sanksi Administratif
PP ini memperkuat sanksi administratif bagi pelanggaran kewajiban perpajakan, seperti keterlambatan pelaporan atau kesalahan dalam penerbitan faktur pajak.
Perkembangan Terkini
PP No. 1/2012 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak terbitnya PP No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dan Pengenaan PPN atas Barang Kena Pajak yang Bersifat Strategis. Perubahan utama meliputi:
- Penyesuaian tarif PPN dari 10% menjadi 11% (berlaku 2022) dan akan dinaikkan menjadi 12% pada 2025.
- Perluasan objek PPN ke sektor digital (e-commerce) dan layanan elektronik asing.
- Penambahan fasilitas PPN untuk sektor tertentu, seperti proyek strategis nasional.
Dampak Sosial-Ekonomi
- Peningkatan Penerimaan Negara: Penyesuaian tarif dan perluasan objek PPN/PPnBM bertujuan menambah basis pajak guna mendukung APBN.
- Pengendalian Konsumsi Barang Mewah: PPnBM berperan sebagai instrumen pengendalian sosial dengan membatasi aksesibilitas barang mewah sekaligus mengurangi kesenjangan.
- Adaptasi terhadap Digitalisasi Ekonomi: Pembaruan aturan (seperti PP No. 9/2021) mencerminkan respons pemerintah terhadap perkembangan ekonomi digital.
Rekomendasi untuk Klien
- Pastikan kepatuhan terhadap PP No. 9/2021 sebagai regulasi pengganti.
- Lakukan peninjauan ulang terhadap klasifikasi barang/jasa yang dikenakan PPN/PPnBM, terutama untuk transaksi digital.
- Manfaatkan fasilitas pajak (seperti restitusi atau pembebasan PPN) untuk sektor strategis sesuai ketentuan terbaru.
PP No. 1/2012 menjadi fondasi penting dalam evolusi sistem PPN Indonesia, meskipun kini telah diperbarui. Pemahaman atas konteks historis dan perkembangan terkininya sangat krusial untuk mitigasi risiko hukum dan optimalisasi kepatuhan pajak.
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Metadata
Status Peraturan
Diubah Dengan
- PP No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha
Dicabut Dengan
- PP No. 44 Tahun 2022 tentang Penerapan terhadap Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Mencabut
- PP No. 24 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000
- PP No. 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang Dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai
- PP No. 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983