Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha mengatur penyesuaian ketentuan perpajakan sejalan dengan Undang-Undang Cipta Kerja. Inti ketentuan meliputi: penurunan tarif pemotongan Pajak Penghasilan atas bunga obligasi untuk Wajib Pajak luar negeri dari 20% menjadi 10% atau sesuai persetujuan penghindaran pajak berganda; pengecualian dividen dan penghasilan lain dari objek Pajak Penghasilan untuk Wajib Pajak dalam negeri; perubahan perhitungan saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai; penggunaan nomor induk kependudukan sebagai pengganti Nomor Pokok Wajib Pajak dalam Faktur Pajak untuk Wajib Pajak orang pribadi; penyesuaian sanksi administratif dalam pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan dari 50% menjadi tarif bunga sesuai suku bunga acuan; serta penerapan sistem elektronik dalam administrasi perpajakan untuk mendukung kemudahan berusaha. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dengan penyesuaian transisi tertentu.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha
Status: Berlaku
Ringkasan Peraturan
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Konteks dari Meridian
Analisis Mendalam Terhadap PP No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha
Konteks Historis dan Politik
PP No. 9 Tahun 2021 merupakan bagian integral dari paket reformasi ekonomi UU Cipta Kerja (Omnibus Law No. 11 Tahun 2020). Diterbitkan dalam rangka memulihkan ekonomi pasca-pandemi COVID-19, PP ini dirancang untuk meningkatkan daya saing investasi dengan menyederhanakan kerangka perpajakan. Kebijakan ini juga merespons keluhan pelaku usaha tentang kompleksitas administrasi perpajakan yang kerap menghambat iklim bisnis.
Latar Belakang Ekonomi
- Persaingan Global: Indonesia perlu bersaing dengan negara ASEAN seperti Vietnam dan Thailand yang menawarkan insentif perpajakan lebih menarik.
- Pandemi COVID-19: PP ini menjadi instrumen stimulus untuk mendorong pemulihan sektor usaha, terutama UMKM dan industri padat karya.
Perubahan Krusial dalam PP No. 9/2021
-
Pajak Penghasilan (PPh):
- Insentif Tax Allowance dan Tax Holiday diperluas ke sektor strategis (e.g., energi terbarukan, industri digital), dengan syarat investasi lebih fleksibel.
- Pengurangan tarif PPh badan untuk UMKM (dari 1% menjadi 0,5% bagi yang menggunakan PP 23) guna meningkatkan likuiditas usaha.
-
Pajak Pertambahan Nilai (PPN):
- Fasilitas PPN Tidak Dipungut untuk proyek strategis nasional (e.g., infrastruktur, kawasan ekonomi khusus).
- Mekanisme Pengembalian PPN dipercepat (dari 12 bulan menjadi 3 bulan) untuk mengurangi beban arus kas wajib pajak.
-
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP):
- Sanksi administrasi diringankan, seperti pengurangan denda keterlambatan penyampaian SPT dari 2% per bulan menjadi 1%.
- Perpanjangan batas waktu restitusi PPN dan penyelesaian keberatan pajak guna meminimalisir sengketa.
Tautan dengan Regulasi Sebelumnya
PP ini merevisi tiga peraturan utama:
- PP No. 94/2010 (PPh): Penyesuaian insentif investasi sesuai kebutuhan ekonomi terkini.
- PP No. 1/2012 (PPN): Penyederhanaan administrasi dan perluasan objek fasilitas.
- PP No. 74/2011 (KUP): Penguatan kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa pajak.
Respons Publik dan Tantangan Implementasi
- Dukungan: Pelaku usaha menyambut baik insentif dan simplifikasi administrasi, terutama bagi UMKM.
- Kritik: Ada kekhawatiran insentif pajak berpotensi mengurangi penerimaan negara, meski pemerintah berargumen bahwa peningkatan investasi akan menutupi defisit jangka panjang.
- Tantangan: Koordinasi antarinstansi (Ditjen Pajak, BKPM, OSS) perlu diperkuat untuk memastikan efektivitas kebijakan.
Implikasi Praktis bagi Pelaku Usaha
- Kemudahan Compliance: Pelaporan pajak lebih terdigitalisasi melalui aplikasi DJP Online.
- Optimasi Insentif: Perusahaan disarankan meninjau ulang struktur bisnis untuk memanfaatkan fasilitas perpajakan secara maksimal.
Catatan Penting
PP No. 9/2021 tidak berdiri sendiri. Pelaku usaha harus merujuk juga pada Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2021 tentang teknis implementasi insentif dan Keputusan Menteri Keuangan terkait kriteria sektor prioritas.
Dengan demikian, PP ini menjadi pilar penting dalam transformasi kebijakan fiskal Indonesia yang berorientasi pada kemudahan berusaha dan pertumbuhan ekonomi inklusif.
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Materi Pokok Peraturan
PP ini mengatur mengenai perlakuan perpajakan untuk mendukung kemudahan berusaha yang meliputi bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, dan ketentuan umum dan tata cara perpajakan. Beberapa penyesuaian peraturan yang diatur dalam PP ini yaitu: 1) PP Nomor 94 Tahun 2010 yang merupakan pelaksanaan dari Undang-undang Pajak Penghasilan; 2) PP Nomor 1 Tahun 2012 yang merupakan pelaksanaan dari Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai; dan 3) PP Nomor 74 Tahun 2011 yang merupakan pelaksanaan dari Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Metadata
Status Peraturan
Dicabut Sebagian Dengan
- PP No. 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan Mencabut ketentuan Pasal 2A PP Nomor 94 Tahun 2010
- PP No. 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Pasal 6 dan Pasal 9 PP Nomor 9 Tahun 2021 dicabut dengan PP ini
- PP No. 44 Tahun 2022 tentang Penerapan terhadap Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Pasal 5 PP Nomor 9 Tahun 2021
Mengubah
- PP No. 45 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010
- PP No. 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983
- PP No. 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan
- PP No. 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan