Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan

Status: Tidak Berlaku

Ringkasan Peraturan

Generated by Meridian AI

Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan menggantikan PP Nomor 80 Tahun 2007. Regulasi ini mengatur prosedur pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan fokus pada kejelasan dan kemudahan bagi Wajib Pajak.

Regulasi menetapkan kewajiban Wajib Pajak mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sesuai syarat subjektif dan objektif, dengan pengecualian untuk wanita kawin yang pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan suami. Tata cara pembetulan Surat Pemberitahuan diatur untuk situasi tertentu, termasuk setelah diterbitkan surat ketetapan pajak atau keputusan keberatan.

Dalam hal terdapat ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan, Wajib Pajak dapat mengungkapkannya secara tertulis beserta pembayaran kekurangan pajak dan sanksi administrasi. Prosedur Verifikasi dan Pemeriksaan diatur dengan jelas, termasuk Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi dan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan.

Bagi objek perpajakan berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pengungkapan ketidakbenaran yang dilakukan selama Pemeriksaan tidak mengakibatkan Pajak Masukan dapat dikreditkan. Regulasi ini juga menetapkan prosedur dalam tata cara pengajuan keberatan, pembetulan, pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak, serta proses gugatan yang dapat diajukan ke badan peradilan pajak.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Berikut analisis mendalam mengenai PP No. 74 Tahun 2011 beserta konteks historis dan informasi pendukung yang perlu diketahui:


Konteks Historis

  1. Latar Belakang Pembentukan
    PP No. 74/2011 lahir sebagai turunan dari UU KUP (Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan) No. 28/2007, yang mengamanatkan pemerintah untuk mengatur lebih lanjut tata cara pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan. Regulasi ini dirancang untuk menyederhanakan prosedur administrasi perpajakan, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, dan memperkuat kepastian hukum.

  2. Era Reformasi Perpajakan
    PP ini merupakan bagian dari upaya reformasi sistem perpajakan Indonesia pasca-krisis ekonomi 1998, di mana pemerintah fokus pada optimalisasi penerimaan pajak, modernisasi administrasi, dan peningkatan transparansi.

  3. Status “Tidak Berlaku”
    PP No. 74/2011 telah dicabut dan digantikan oleh PP No. 44 Tahun 2020 sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law). Perubahan ini bertujuan menyesuaikan regulasi perpajakan dengan dinamika ekonomi digital, mengurangi beban administratif, dan meningkatkan iklim investasi.


Materi Penting dalam PP No. 74/2011

  1. Hak Wajib Pajak

    • Hak mengajukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi).
    • Hak melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT).
    • Hak mengajukan keberatan, banding, dan peninjauan kembali.
  2. Kewajiban Wajib Pajak

    • Kewajiban mendaftarkan diri sebagai wajib pajak.
    • Penyampaian SPT secara tepat waktu.
    • Pembayaran dan pelaporan pajak terutang.
  3. Mekanisme Administrasi

    • Tata cara pemeriksaan pajak.
    • Prosedur penagihan pajak dengan Surat Paksa.
    • Sanksi administrasi (denda, bunga) atas keterlambatan pelaporan/pembayaran.

Perubahan Signifikan dalam PP No. 44/2020

  1. Digitalisasi Administrasi

    • Pelaporan dan pembayaran pajak sepenuhnya elektronik (e-Filing, e-Billing).
    • Pemanfaatan data digital untuk pengawasan (big data analytics).
  2. Penyederhanaan Prosedur

    • Restitusi PPN lebih cepat bagi wajib pajak berisiko rendah.
    • Penghapusan sanksi administrasi untuk SPT yang dibetulkan sendiri sebelum pemeriksaan.
  3. Penyesuaian Sanksi

    • Sanksi denda maksimal 1% per bulan (sebelumnya 2%) untuk keterlambatan pelaporan SPT.

Relevansi bagi Wajib Pajak Saat Ini

Meskipun PP No. 74/2011 telah dicabut, beberapa prinsip dasarnya masih diadopsi dalam PP No. 44/2020. Pemahaman atas PP ini penting untuk:

  • Melacak evolusi kebijakan perpajakan Indonesia.
  • Memahami dasar filosofi hak dan kewajiban wajib pajak yang tetap relevan.
  • Menghindari sengketa pajak akibat ketidaktahuan terhadap perubahan regulasi.

Catatan Kritis

Pencabutan PP No. 74/2011 melalui Omnibus Law menuai pro-kontra, terutama terkait potensi reduksi hak wajib pajak dalam proses penagihan pajak. Namun, perubahan ini juga dinilai sebagai langkah progresif untuk adaptasi dengan praktik global dan kebutuhan ekonomi digital.

Sebagai wajib pajak, selalu pastikan merujuk pada PP No. 44/2020 dan peraturan terbaru Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menghindari risiko hukum.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Metadata

TentangTata Cara Pelaksanaan Hak Dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor74
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun2011
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan29 Desember 2011
Tanggal Pengundangan29 Desember 2011
Tanggal Berlaku1 Januari 2012
SumberLN. 2011 No. 162, TLN No. 5268, LL SETNEG : 53 HLM
SubjekPERPAJAKAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. PP No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha

Dicabut Dengan

  1. PP No. 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan

Mencabut

  1. PP No. 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen