Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan menggantikan PP Nomor 80 Tahun 2007. Regulasi ini mengatur prosedur pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan fokus pada kejelasan dan kemudahan bagi Wajib Pajak.
Regulasi menetapkan kewajiban Wajib Pajak mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sesuai syarat subjektif dan objektif, dengan pengecualian untuk wanita kawin yang pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan suami. Tata cara pembetulan Surat Pemberitahuan diatur untuk situasi tertentu, termasuk setelah diterbitkan surat ketetapan pajak atau keputusan keberatan.
Dalam hal terdapat ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan, Wajib Pajak dapat mengungkapkannya secara tertulis beserta pembayaran kekurangan pajak dan sanksi administrasi. Prosedur Verifikasi dan Pemeriksaan diatur dengan jelas, termasuk Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi dan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan.
Bagi objek perpajakan berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pengungkapan ketidakbenaran yang dilakukan selama Pemeriksaan tidak mengakibatkan Pajak Masukan dapat dikreditkan. Regulasi ini juga menetapkan prosedur dalam tata cara pengajuan keberatan, pembetulan, pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak, serta proses gugatan yang dapat diajukan ke badan peradilan pajak.