Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan

Status: Berlaku

Ringkasan Peraturan

Generated by Meridian AI

Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2010 mengatur penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan pelunasan Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan. Pemberian saham bonus dari kapitalisasi agio saham atau selisih penilaian aktiva tetap tidak termasuk objek pajak, apabila nilai nominal saham setelah pembagian tidak melebihi setoran modal. Selisih kurs mata asing diakui sebagai penghasilan/biaya sesuai sistem pembukuan, kecuali terkait usaha yang dikenai pajak final atau bukan objek pajak. Pemotongan pajak Pasal 21, 22, 23, dan 26 dilakukan pada saat pembayaran, jatuh tempo, atau disediakan untuk dibayarkan. Pajak terutang yang dipotong dapat dikreditkan pada tahun pajak berikutnya setelah memiliki NPWP. Wajib Pajak dengan usaha menggabungkan objek pajak dan non-pajak wajib menyusun pembukuan terpisah. Kerugian fiskal tidak dapat dikompensasikan untuk bentuk usaha tetap dalam perhitungan pajak Pasal 26.UU PPh.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Analisis Terhadap PP No. 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan PPh dalam Tahun Berjalan

Konteks Historis

  1. Latar Belakang Reformasi Perpajakan
    PP No. 94/2010 merupakan turunan dari UU PPh No. 36 Tahun 2008 yang mereformasi sistem perpajakan Indonesia. UU ini mengubah struktur tarif pajak, memperkenalkan konsep tax treaty, dan menyederhanakan mekanisme penghitungan pajak. PP ini hadir untuk menjabarkan teknis implementasi, khususnya terkait penghitungan angsuran pajak tahun berjalan (current year basis), menggantikan praktik sebelumnya yang berbasis tahun pajak sebelumnya.

  2. Respons atas Krisis Global 2008
    Diterbitkan di tengah pemulihan ekonomi pasca-krisis finansial 2008, PP ini bertujuan meningkatkan kepastian hukum bagi wajib pajak dan pemerintah dalam mengelola cash flow. Dengan mengatur pembayaran angsuran PPh Pasal 25 (untuk badan) dan Pasal 29 (untuk orang pribadi), PP ini membantu stabilisasi penerimaan pajak tanpa membebani wajib pajak secara tiba-tiba.

  3. Harmonisasi dengan Standar Internasional
    PP ini mengadopsi prinsip self-assessment dan transparansi penghitungan pajak, selaras dengan praktik OECD. Ini memperkuat daya saing Indonesia dalam menarik investasi asing, terutama di era globalisasi ekonomi.


Informasi Tambahan yang Kritis

  1. Mekanisme Angsuran PPh Pasal 25
    PP ini mengatur bahwa angsuran bulanan badan usaha dihitung berdasarkan proyeksi penghasilan tahun berjalan, bukan tahun sebelumnya. Hal ini mendorong perusahaan untuk lebih akurat dalam perencanaan pajak dan menghindari underpayment atau overpayment.

  2. Penyesuaian Terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi
    Bagi wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan tidak tetap (misalnya pengusaha), PP No. 94/2010 memungkinkan penghitungan angsuran pajak berdasarkan rata-rata penghasilan 3 bulan terakhir, memberikan fleksibilitas dalam memenuhi kewajiban pajak.

  3. Kaitannya dengan SPT Tahunan
    PP ini menegaskan bahwa pelunasan pajak dalam tahun berjalan melalui angsuran tidak menggantikan kewajiban menyampaikan SPT Tahunan. Selisih antara angsuran dan pajak terutang dalam SPT tetap harus disesuaikan (via Pasal 29).

  4. Peran Peraturan Pelaksana Lainnya
    PP No. 94/2010 menjadi dasar bagi aturan teknis Dirjen Pajak, seperti PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25. Tanpa memahami PP ini, wajib pajak rentan salah interpretasi dalam menerapkan aturan turunan tersebut.


Dampak Praktis

  • Bagi Perusahaan: Meningkatkan kebutuhan akan tax forecasting yang akurat untuk menghindari sanksi kurang bayar.
  • Bagi Pemerintah: Meminimalisir risiko tax gap akibat ketidaktepatan penghitungan angsuran.
  • Update Terkini: Meski masih berlaku, beberapa klausul PP ini telah dimodifikasi melalui PP No. 23 Tahun 2018 (tarif PPh final UMKM) dan UU Cipta Kerja (penyederhanaan administrasi pajak).

Kesimpulan: PP No. 94/2010 adalah instrumen krusial dalam sistem self-assessment Indonesia. Pemahaman mendalam tentang PP ini esensial untuk menghindari kesalahan penghitungan pajak dan sanksi administrasi, sekaligus memastikan kepatuhan yang efisien.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Metadata

TentangPenghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor94
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun2010
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan30 Desember 2010
Tanggal Pengundangan30 Desember 2010
Tanggal Berlaku30 Desember 2010
SumberLN. 2010 No. 161, TLN No. 5183, LL SETNEG : 17 HLM
SubjekPERPAJAKAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. PP No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha
  2. PP No. 45 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010

Dicabut Sebagian Dengan

  1. PP No. 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan Mencabut ketentuan Pasal 2A PP Nomor 94 Tahun 2010

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen