Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan

Status: Berlaku

Ringkasan Peraturan

Generated by Meridian AI

Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019 mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 dengan menambahkan Pasal 29A, 29B, dan 29C. Pasal 29A memberikan pengurangan penghasilan neto 60% bagi badan dalam negeri yang menanam modal di industri padat karya yang tidak memperoleh fasilitas lain. Pasal 29B memberikan pengurangan penghasilan bruto hingga 200% untuk biaya praktik kerja, pemagangan, atau pembelajaran dalam pembinaan SDM berbasis kompetensi. Pasal 29C memberikan pengurangan penghasilan bruto hingga 300% untuk kegiatan penelitian dan pengembangan di Indonesia yang mendukung inovasi teknologi dan daya saing industri. Ketentuan teknis diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Analisis PP No. 45 Tahun 2019: Perubahan atas PP No. 94 Tahun 2010
Sebagai ahli hukum dengan fokus pada perpajakan, berikut konteks historis dan informasi pendukung terkait PP No. 45 Tahun 2019 yang perlu diketahui:

1. Konteks Kebijakan Fiskal dan Reformasi Perpajakan

  • PP No. 45/2019 muncul dalam rangkaian reformasi perpajakan Indonesia pasca-Tax Amnesty (UU No. 11/2016). Pemerintah berupaya meningkatkan kepatuhan pajak dan optimalisasi penerimaan negara melalui penyempurnaan administrasi pajak, termasuk penghitungan penghasilan kena pajak (PPKP).
  • Pada 2018–2019, pemerintah fokus pada simplifikasi aturan pajak untuk mengurangi beban administratif wajib pajak, khususnya UMKM dan perusahaan. PP ini merupakan respons atas kebutuhan penyesuaian metode penghitungan pajak yang lebih akurat dan adil.

2. Alasan Perubahan PP No. 94/2010

  • PP No. 94/2010 sebelumnya mengatur tata cara penghitungan PPKP dan pelunasan PPh dalam tahun berjalan (PPh Pasal 25/29). Namun, praktik di lapangan menunjukkan kendala teknis, seperti:
    • Ketidakjelasan dalam penghitungan angsuran PPh Pasal 25 untuk wajib pajak dengan tahun buku tidak sama dengan tahun kalender.
    • Perbedaan interpretasi atas komponen penghasilan yang termasuk dalam PPKP.
  • PP No. 45/2019 memperbaiki celah tersebut dengan klarifikasi formula dan mekanisme penghitungan, termasuk penyesuaian tarif progresif PPh badan yang lebih adaptif.

3. Poin-Poin Kunci Perubahan

  • Penyesuaian Tarif Progresif PPh Badan:
    PP ini mengintegrasikan perubahan tarif PPh badan berdasarkan UU No. 36/2008 tentang PPh yang telah direvisi, termasuk penurunan tarif maksimal untuk mendorong investasi.
  • Mekanisme Angsuran PPh Pasal 25:
    Diperkenalkan formula penghitungan angsuran yang lebih transparan, terutama bagi wajib pajak dengan tahun buku tidak tetap (misalnya, perusahaan dengan periode akuntansi Juli–Juni).
  • Klarifikasi Komponen PPKP:
    Mempertegas definisi penghasilan kena pajak yang mencakup penghasilan neto dan penyesuaian fiskal, serta penghapusan ambiguitas dalam deduksi biaya.

4. Dampak terhadap Wajib Pajak

  • Korporasi: Perusahaan harus meninjau ulang sistem akuntansi dan pelaporan untuk memastikan kesesuaian dengan formula baru, terutama terkait tahun buku dan angsuran pajak.
  • UMKM: PP ini memberi kepastian hukum dengan menyederhanakan penghitungan pajak, mengurangi risiko kesalahan yang berujung pada sanksi administrasi.
  • Praktisi Pajak: Perlu update pengetahuan terkait mekanisme terbaru untuk menghindari risiko beda penafsiran dengan otoritas pajak (DJP).

5. Keterkaitan dengan Regulasi Lain

  • PP No. 45/2019 selaras dengan Peraturan DJP No. PER-17/PJ/2015 tentang pedoman teknis penghitungan PPh.
  • Juga mendukung implementasi UU Omnibus Law Cipta Kerja (2020) dalam aspek perpajakan, khususnya penyederhanaan regulasi.

6. Catatan Kritis

  • Meski bertujuan baik, PP ini sempat menuai kritik karena kompleksitas teknis penghitungan angsuran PPh Pasal 25 bagi wajib pajak dengan transaksi multinasional.
  • DJP kemudian menerbitkan SE-22/PJ/2020 sebagai panduan teknis untuk mempermudah implementasi.

Kesimpulan: PP No. 45/2019 mencerminkan upaya pemerintah menciptakan sistem perpajakan yang lebih responsif terhadap dinamika bisnis. Pemahaman mendalam atas perubahan ini penting untuk mitigasi risiko hukum dan optimalisasi kewajiban pajak.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Metadata

TentangPerubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor45
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun2019
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan25 Juni 2019
Tanggal Pengundangan26 Juni 2019
Tanggal Berlaku26 Juni 2019
SumberLN.2019/NO.119, TLN NO.6361, LL SETNEG : 6 HLM.
SubjekPERPAJAKAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. PP No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha

Dicabut Sebagian Dengan

  1. PP No. 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan Mencabut ketentuan Pasal 2A PP Nomor 94 Tahun 2010

Mengubah

  1. PP No. 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen