Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 149 Tahun 2000 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Tebusan Pensiun, Dan Tunjangan Hari Tua Atau Jaminan Hari Tua Presiden Republik Indonesia,

Status: Tidak Berlaku

Metadata

TentangPemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Tebusan Pensiun, Dan Tunjangan Hari Tua Atau Jaminan Hari Tua Presiden Republik Indonesia,
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor149
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun2000
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan23 Desember 2000
Tanggal Pengundangan23 Desember 2000
Tanggal Berlaku1 Januari 2001
SumberLN. 2000 No. 266, TLN No. 4067, LL SETNEG : 3 HLM
SubjekPERPAJAKAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. PP No. 68 Tahun 2009 tentang Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon Uang Manfaat Pensiun Tunjangan Hari Tua Dan Jaminan Hari Tua Yang Dibayarkan Sekaligus

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen