Peraturan Pemerintah No. 68/2009 menetapkan tarif PPh Pasal 21 atas uang pesangon: 0% (hingga Rp50 juta), 5% (Rp50–100 juta), 15% (Rp100–500 juta), 25% (di atas Rp500 juta); dan atas uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, serta jaminan hari tua: 0% (hingga Rp50 juta), 5% (di atas Rp50 juta). Pembayaran sekaligus atau dalam jangka waktu maksimal 2 tahun dianggap sebagai satu kesatuan dan dikenai tarif tersebut. Pemotongan pajak bersifat final, sedangkan bagian pembayaran pada tahun ketiga ke atas dihitung berdasarkan tarif umum PPh Pasal 17 ayat (1) huruf a.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009 tentang Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon Uang Manfaat Pensiun Tunjangan Hari Tua Dan Jaminan Hari Tua Yang Dibayarkan Sekaligus
Status: Berlaku
Ringkasan Peraturan
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Konteks dari Meridian
Sebagai Pengacara yang berpengalaman di Jakarta, berikut analisis mendalam mengenai PP No. 68 Tahun 2009 beserta konteks historis dan informasi pendukung yang relevan:
Konteks Historis & Tujuan Diterbitkannya PP 68/2009
-
Latar Belakang Perubahan Kebijakan Perpajakan
- Sebelum PP ini, penghasilan seperti uang pesangon, pensiun, THT, dan JHT yang dibayarkan sekaligus dikenakan tarif PPh Pasal 21 final progresif berdasarkan lapisan penghasilan. Namun, terjadi ketidakjelasan dalam penentuan tarif dan batasan nominal yang berpotensi memberatkan penerima penghasilan rendah.
- PP 68/2009 hadir untuk mempertegas struktur tarif progresif dengan batasan yang lebih manusiawi, khususnya melindungi pekerja yang terkena PHK atau pensiun dini.
-
Respons Terhadap Krisis Ekonomi 2008
- PP ini disahkan pada 2009, setahun setelah krisis finansial global 2008 yang berdampak pada gelombang PHK di Indonesia. Pemerintah ingin memastikan bahwa pekerja yang kehilangan penghasilan tidak terbebani pajak berlebihan, sehingga uang pesangon/THT dapat digunakan untuk kebutuhan mendesak.
-
Harmonisasi dengan UU Ketenagakerjaan
- PP ini selaras dengan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menjamin hak pekerja atas pesangon dan manfaat pensiun. Dengan tarif pajak yang lebih rendah, pemerintah mendorong perusahaan untuk memenuhi kewajiban pembayaran pesangon sesuai hukum.
Struktur Tarif PPh Pasal 21 dalam PP 68/2009
PP ini mengatur tarif progresif berdasarkan besaran penghasilan kena pajak:
- Rp 0–50 juta: 0% (bebas pajak).
- Rp50–100 juta: 5%.
- Rp100–500 juta: 10%.
- Di atas Rp500 juta: 15%.
Contoh Implementasi:
Jika seorang pekerja menerima uang pesangon Rp300 juta, perhitungan pajaknya:
- Rp50 juta pertama: 0%.
- Rp50 juta berikutnya (Rp50–100 juta): 5% = Rp2,5 juta.
- Rp200 juta berikutnya (Rp100–300 juta): 10% = Rp20 juta.
Total PPh: Rp22,5 juta.
Dampak Sosial-Ekonomi
-
Perlindungan bagi Pekerja Berpenghasilan Rendah
- Pembebasan pajak untuk penerima ≤Rp50 juta membantu pekerja level bawah memenuhi kebutuhan dasar pascaperusahaan.
-
Insentif bagi Perusahaan
- Tarif yang lebih rendah (dibanding tarif PPh biasa) mendorong perusahaan taat membayar pesangon tanpa takut beban pajak tinggi.
-
Pencegahan Penghindaran Pajak
Dengan tarif final, penerima penghasilan tidak perlu melaporkan kembali uang pesangon/THT dalam SPT Tahunan, meminimalisasi risiko pelanggaran administrasi pajak.
Perkembangan Hukum Terkait
- PP 68/2009 masih berlaku, namun beberapa ketentuan telah disesuaikan dengan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-16/PJ/2016 tentang Pemotongan PPh Pasal 21.
- Dalam praktik, terdapat pengecualian untuk JHT yang dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan, yang sejak 2015 dikecualikan dari pajak berdasarkan PP No. 46 Tahun 2015.
Rekomendasi untuk Klien
- Bagi perusahaan: Pastikan perhitungan pesangon/THT sesuai PP 68/2009 untuk menghindari sengketa pajak.
- Bagi pekerja: Manfaatkan skema pembayaran bertahap (jika memungkinkan) untuk mengoptimalkan tarif pajak.
- Update berkala: Selalu konsultasi dengan konsultan pajak mengingat regulasi perpajakan di Indonesia sering direvisi.
PP No. 68/2009 mencerminkan komitmen pemerintah dalam menyeimbangkan kepentingan fiskal dan keadilan sosial, terutama dalam situasi kritis seperti PHK atau pensiun. Pemahaman mendalam atas regulasi ini penting untuk menghindari risiko hukum dan finansial.
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Metadata
Status Peraturan
Mencabut
- PP No. 149 Tahun 2000 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Tebusan Pensiun, Dan Tunjangan Hari Tua Atau Jaminan Hari Tua Presiden Republik Indonesia,