Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013 mengatur pelaksanaan Undang-Undang Pos No. 38 Tahun 2009. Penyelenggara Pos wajib menyediakan jaringan sesuai izin, menyelenggarakan Layanan Pos Universal (Surat, Barang Cetakan, Paket hingga 20 kg) di seluruh wilayah Indonesia, dan memenuhi Standar Pelayanan. Pemerintah menugaskan penyelenggara tertentu yang memenuhi kriteria jaringan, SDM, dan pernyataan kesanggupan. Izin Penyelenggaraan Pos diberikan sesuai cakupan wilayah (nasional/provinsi/kabupaten). Penyelenggara wajib berkontribusi untuk pembiayaan Layanan Pos Universal, melaksanakan interkoneksi transparan, dan mematuhi ketentuan hukum. Pelanggaran dikenai sanksi teguran, denda, atau pencabutan izin.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 38 Tahun 2009 Tentang Pos
Status: Berlaku
Ringkasan Peraturan
Generated by Meridian AI
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Metadata
TentangPelaksanaan Undang Undang Nomor 38 Tahun 2009 Tentang Pos
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor15
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun2013
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan1 Maret 2013
Tanggal Pengundangan1 Maret 2013
Tanggal Berlaku1 Maret 2013
SumberLN. 2013 No. 38, TLN No. 5403, LL SETNEG : 21 HLM
SubjekBUMN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Diubah Dengan
- PP No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran
Mencabut
- PP No. 37 Tahun 1985 tentang Penyelenggaraan Pos
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang