Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran mengatur keharusan penyelenggaraan layanan Pos Universal di seluruh wilayah RI, dengan layanan transaksi keuangan yang boleh diberi imbal hasil (tabungan, transfer) atau tidak (wesel, giro). Penyelenggaraan telekomunikasi wajib memenuhi standar kualitas, sistem penomoran, serta memperoleh izin spektrum frekuensi radio (IPFR, ISR, Izin Kelas). Penggunaan spektrum frekuensi radio harus berdasarkan izin, dengan pembayaran BHP Spektrum Frekuensi Radio. Penyelenggaraan penyiaran diwajibkan beralih dari teknologi analog ke digital paling lambat 2 November 2022, dengan kewajiban LPS menyediakan 10% konten lokal. Sanksi administratif meliputi teguran, denda, penghentian layanan, hingga pencabutan izin bagi pelanggar. Regulasi ini menggantikan peraturan pelaksana sebelumnya yang tidak selaras.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran
Status: Berlaku
Ringkasan Peraturan
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Konteks dari Meridian
Analisis Hukum Terkait PP No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran
Konteks Historis dan Politik
PP No. 46 Tahun 2021 diterbitkan sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020) yang bertujuan menyederhanakan regulasi untuk mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi. Regulasi ini menggantikan dan mencabut sebagian ketentuan dari 7 Peraturan Pemerintah sebelumnya (misalnya PP No. 52/2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan PP No. 15/2013 tentang Penyelenggaraan Penyiaran), yang dinilai tidak lagi sesuai dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan ekonomi digital.
Kebijakan ini juga mencerminkan upaya pemerintah untuk memusatkan kewenangan pengawasan di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), mengurangi tumpang tindih regulasi, serta mempercepat transformasi digital pascapandemi COVID-19.
Poin Krusial yang Perlu Diketahui
-
Integrasi Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran
PP ini mengkonsolidasi tiga sektor utama yang sebelumnya diatur terpisah. Contohnya:- Penyelenggaraan Pos tidak hanya mencakup layanan tradisional (surat, paket), tetapi juga integrasi dengan teknologi digital (e-commerce, logistik berbasis data).
- Spektrum Frekuensi Radio diatur lebih fleksibel untuk mendukung layanan 5G, IoT, dan broadband, dengan skema “penggunaan bersama” untuk efisiensi.
-
Deregulasi dan Simplifikasi Perizinan
- Penghapusan persyaratan teknis yang dianggap menghambat investasi, seperti pencabutan Pasal 26 PP No. 52/2000 tentang kewajiban uji teknis perangkat telekomunikasi.
- Perizinan spektrum frekuensi radio kini dapat diajukan secara elektronik melalui sistem Kominfo.
-
Penguatan Peran Kominfo
Kominfo memiliki kewenangan penuh untuk mengawasi dan mencabut izin penyelenggara telekomunikasi/penyiaran yang melanggar ketentuan, termasuk sanksi administratif bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi standar layanan. -
Kritik dan Kontroversi
PP ini menuai kritik dari organisasi masyarakat sipil karena dianggap mengurangi partisipasi publik dalam pengawasan penyiaran (misalnya pencabutan Pasal 15 PP No. 50/2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik). Selain itu, sentralisasi kewenangan di Kominfo dikhawatirkan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, terutama terkait alokasi spektrum frekuensi.
Implikasi terhadap Industri
- Operator Telekomunikasi: Lebih mudah dalam memperoleh izin spektrum, tetapi wajib memenuhi standar kualitas layanan yang ketat.
- Lembaga Penyiaran: Harus menyesuaikan konten dengan norma yang ditetapkan pemerintah, termasuk pembatasan konten asing di prime time.
- Startup dan E-Commerce: Diuntungkan dari deregulasi logistik pos, seperti percepatan izin kerja sama dengan penyedia jasa pos.
Catatan Penting
- PP No. 46/2021 merupakan respons atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan revisi UU Cipta Kerja. Meski demikian, MK belum membatalkan PP ini secara langsung.
- Regulasi ini menjadi dasar bagi Kominfo dalam menerbitkan peraturan turunan, seperti Permenkominfo No. 3/2023 tentang Tata Cara Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.
Rekomendasi: Pemangku kepentingan di sektor telekomunikasi dan penyiaran perlu memantau perkembangan kebijakan Kominfo, terutama terkait implementasi sanksi dan standar teknis yang mungkin berdampak pada operasional bisnis.
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Materi Pokok Peraturan
PP ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Pos; Penyelenggaraan Telekomunikasi; Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio; dan Penyelenggaraan Penyiaran. Penyelenggaraan Pos adalah keseluruhan kegiatan pengelolaan dan penatausahaan layanan Pos. Sedangkan Penyelenggaraan Telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan Telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya Telekomunikasi. Menteri Komunikasi dan Informatika melakukan pengawasan dan pengendalian Penyelenggaraan Pos, Penyelenggaraan Telekomunikasi, penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan penyelenggaraan Penyiaran sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini.
Metadata
Status Peraturan
Mengubah
- PP No. 15 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 38 Tahun 2009
- PP No. 52 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan
- PP No. 51 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Komunitas
- PP No. 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta
- PP No. 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik
- PP No. 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Dan Orbit Satelit
- PP No. 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi
Network Peraturan
Dokumen
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.