Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 mengatur penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Publik (RRI, TVRI, dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal) sebagai lembaga independen, netral, dan tidak komersial. Lembaga Publik Lokal didirikan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD, beroperasi sesuai wilayah layanan, dan berjaringan dengan RRI/TVRI. Izin penyelenggaraan melalui evaluasi KPI dan persetujuan Menteri, disertai masa uji coba. Program siaran wajib memenuhi 60% acara dalam negeri (TV), melindungi anak-anak, menjaga netralitas, dan tidak menyelenggarakan iklan niaga selama masa uji coba. Pendanaan berasal dari iuran penyiaran, APBN/APBD, sumbangan, dan iklan (maksimum 15% dari waktu siaran). Pelanggaran dikenai sanksi teguran hingga pencabutan izin.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik
Status: Berlaku
Ringkasan Peraturan
Generated by Meridian AI
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Metadata
TentangPenyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor11
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun2005
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan18 Maret 2005
Tanggal Pengundangan18 Maret 2005
Tanggal Berlaku18 Maret 2005
SumberLN. 2005 No. 28, TLN No. 4485, LL SETNEG : 36 HLM
SubjekPERS, POS, DAN PERIKLANAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Diubah Dengan
- PP No. 17 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005
- PP No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang