Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik

Status: Berlaku

Materi Pokok Peraturan

PP ini mengubah beberapa ketentuan dalam PP Nomor 11 Tahun 2005. Pasal yang diubah yaitu Pasal 7 terkait keberadaan lembaga penyairan publik lokal, Pasal 14 terkait sumber pembiayaan, Pasal 15 terkait frekuensi lembaga penyiaran publik, dan Pasal 34 terkait laporan tahunan lembaga penyiaran publik.

Metadata

TentangPerubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor17
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun2024
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan17 April 2024
Tanggal Pengundangan17 April 2024
Tanggal Berlaku17 April 2024
SumberLN 2024 (67), TLN (6912): 7 hlm.; jdih.setneg.go.id
SubjekPEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI / KOMITE / BADAN / DEWAN / STAF KHUSUS / TIM / PANITIA
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
BidangHUKUM TATA NEGARA

Status Peraturan

Mengubah

  1. PP No. 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang