Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta menetapkan: (1) Lembaga Penyiaran Swasta wajib berbentuk badan hukum Indonesia, modal awal 100% dimiliki warga negara Indonesia, dengan kepemilikan asing maksimal 20% setelah izin tetap; (2) Perizinan dilakukan melalui KPI dan Menteri dengan persyaratan administrasi, program, dan teknis; (3) Satu wilayah layanan hanya diperbolehkan 1 jasa penyiaran radio/televisi; (4) Isi siaran televisi wajib memiliki minimal 60% konten lokal, iklan maksimal 20% (termasuk 10% iklan layanan masyarakat); (5) Pembatasan kepemilikan: maksimal 1 izin radio atau 2 izin televisi di dua provinsi berbeda; (6) Pelanggaran dikenai teguran, penghentian sementara, atau pencabutan izin sesuai tingkat pelanggaran.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta
Status: Berlaku
Ringkasan Peraturan
Generated by Meridian AI
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Metadata
TentangPenyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor50
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun2005
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan16 November 2005
Tanggal Pengundangan16 November 2005
Tanggal Berlaku16 November 2005
SumberLN. 2005 No. 127, TLN No. 4566 LL SETNEG : 38 HLM
SubjekPERS, POS, DAN PERIKLANAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Diubah Dengan
- PP No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang