Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi mengatur penyelenggaraan telekomunikasi Indonesia yang wajib dilakukan oleh penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi (BUMN, BUMD, badan usaha swasta, koperasi) dengan ketentuan membangun jaringan sesuai Rencana Dasar Teknis, menyediakan interkoneksi tanpa diskriminasi, serta memenuhi kewajiban pelayanan universal. Penyelenggaraan telekomunikasi khusus (untuk perseorangan, pertahanan keamanan negara, atau penyiaran) dilarang melakukan interkoneksi, memungut biaya, atau melampaui peruntukannya. Izin prinsip dan penyelenggaraan wajib diperoleh, pelanggaran dikenai sanksi pencabutan izin.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi
Status: Berlaku
Ringkasan Peraturan
Generated by Meridian AI
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Konteks dari Meridian
Generated by Meridian AI
Analisis Terperinci PP No. 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi
1. Konteks Historis dan Politik
- PP ini lahir di era Reformasi pasca-1998, saat Indonesia melakukan transformasi dari sistem sentralistik ke demokrasi dan liberalisasi ekonomi.
- Sektor telekomunikasi sebelumnya dikuasai BUMN seperti Telkom dan Indosat dengan model monopoli/oligopoli. PP No. 52/2000 menjadi instrumen untuk membuka kompetisi dan menarik investasi swasta/asing, sejalan dengan semangat UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
2. Alasan Liberalisasi
- Krisis Ekonomi 1998: Pemerintah membutuhkan investasi asing untuk pemulihan ekonomi. Sektor telekomunikasi diprioritaskan karena potensi pertumbuhan tinggi.
- Komitmen Internasional: Indonesia meratifikasi WTO Basic Telecommunications Agreement (1997) yang mewajibkan liberalisasi sektor telekomunikasi. PP ini menjadi langkah harmonisasi dengan komitmen global.
3. Terobosan Regulasi
- Pemisahan Regulator dan Operator: PP ini memperkuat peran Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) sebagai lembaga independen untuk menghindari konflik kepentingan.
- Klasifikasi Layanan: Membagi layanan telekomunikasi menjadi jaringan (network) dan jasa (service), dengan perizinan berbeda untuk mendorong inovasi dan investasi di segmen nilai tambah (value-added services).
- Investasi Asing: PP ini mengatur kepemilikan asing di sektor telekomunikasi, memungkinkan masuknya operator global seperti SingTel dan Maxis.
4. Dampak pada Perkembangan Teknologi
- Era GSM dan Internet: PP ini menjadi landasan pertumbuhan layanan seluler (2G/3G) dan internet pita lebar di Indonesia. Operator seperti Indosat, Excelcomindo, dan Telkomsel mulai bersaing secara sehat.
- Lisensi Frekuensi: Pengaturan alokasi spektrum frekuensi radio untuk mencegah monopoli dan memastikan penggunaan efisien.
5. Tantangan Pasca-Penerbitan
- Overlap Regulasi: Koordinasi antara BRTI, pemerintah, dan Kementerian Kominfo (saat itu Departemen Pariwisata, Pos, dan Telekomunikasi) sempat rumit.
- Universal Service Obligation (USO): PP ini mewajibkan penyedia layanan untuk membangun infrastruktur di daerah terpencil, tetapi implementasinya terkendala anggaran dan geografi.
6. Perkembangan Regulasi Lanjutan
- PP No. 52/2000 menjadi dasar bagi regulasi turunan seperti Peraturan Menteri tentang Tata Cara Penyelenggaraan Telekomunikasi.
- Pada 2021, PP No. 46 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran merevisi beberapa aspek, tetapi prinsip kompetisi dan peran regulator dalam PP No. 52/2000 tetap relevan.
Catatan Penting:
- Meski masih berlaku, beberapa pasal PP No. 52/2000 telah diubah atau disesuaikan dengan perkembangan teknologi (misalnya: layanan 5G, OTT, dan IoT).
- PP ini mencerminkan perubahan paradigma dari telekomunikasi sebagai "public utility" ke "komoditas ekonomi" yang berorientasi pasar.
Sebagai advokat, penting untuk memeriksa kesesuaian PP ini dengan UU No. 36/1999 dan revisi terbaru di PP No. 46/2021 dalam memberikan konsultasi hukum terkait sengketa telekomunikasi atau investasi di sektor ini.
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Metadata
TentangPenyelenggaraan Telekomunikasi
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor52
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun2000
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan11 Juli 2000
Tanggal Pengundangan11 Juli 2000
Tanggal Berlaku11 Juli 2000
SumberLN. 2000 No. 107, TLN No. 3980, LL SETNEG : 27 HLM
SubjekTELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Diubah Dengan
- PP No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran
Mencabut
- PP No. 8 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi
- PP No. 4 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi Untuk Keperluan Pertahanan Keamanan Negara
- PP No. 37 Tahun 1991 tentang Perlindungan Dan Pengamanan Penyelenggaraan Telekomunikasi
- PP No. 20 Tahun 1980 tentang Perubahan Dan Tambahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1967
- PP No. 55 Tahun 1970 tentang Radio Siaran Non Pemerintah
- PP No. 21 Tahun 1967 tentang Radio Amatirisme Di Indonesia
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang