Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 mengatur penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit. Menteri bertanggung jawab atas perencanaan, perizinan, pengawasan, dan pengelolaan spektrum serta orbit. Penggunaan spektrum radio untuk telekomunikasi wajib mendapat izin Menteri dan membayar Biaya Hak Penggunaan (BHP), kecuali untuk keperluan pertahanan keamanan, dinas khusus, dan layanan pemerintah diplomatik berdasarkan azas timbal balik. Izin berlaku 10 tahun (pita) atau 5 tahun (kanal) dengan perpanjangan maksimal satu kali. Penggunaan bersama spektrum diperbolehkan melalui koordinasi dengan memenuhi prinsip tidak saling mengganggu. Orbit satelit diwajibkan didaftarkan ke Menteri untuk koordinasi internasional dan dikenai BHP. Pengawasan dilakukan melalui monitoring, observasi, dan penertiban.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Dan Orbit Satelit
Status: Berlaku
Ringkasan Peraturan
Generated by Meridian AI
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Metadata
TentangPenggunaan Spektrum Frekuensi Radio Dan Orbit Satelit
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor53
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun2000
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan11 Juli 2000
Tanggal Pengundangan11 Juli 2000
Tanggal Berlaku11 Juli 2000
SumberLN. 2000 No. 108, TLN No. 3981, LL SETNEG : 13 HLM
SubjekILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI - TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Diubah Dengan
- PP No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang