Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1981 tentang Bedah Mayat Klinis Dan Bedah Mayat Anatomis Serta Transplantasi Alat Atau Jaringan Tubuh Manusia

Status: Tidak Berlaku

Ringkasan Peraturan

Generated by Meridian AI

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1981 mengatur ketentuan bedah mayat klinis (hanya dengan persetujuan tertulis keluarga jika penyebab kematian tak jelas, tanpa persetujuan jika membahayakan masyarakat atau keluarga tak hadir dalam 48 jam), bedah mayat anatomis (hanya di fakultas kedokteran di bawah ahli urai), dan transplantasi alat/jaringan tubuh manusia (hanya oleh dokter rumah sakit tertunjuk Menteri Kesehatan dengan persetujuan tertulis, melarang penjualan, komersialisasi, serta ekspor-impor tanpa izin). Pelanggaran diancam pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda Rp7.500.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Metadata

TentangBedah Mayat Klinis Dan Bedah Mayat Anatomis Serta Transplantasi Alat Atau Jaringan Tubuh Manusia
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor18
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun1981
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan16 Juni 1981
Tanggal Pengundangan16 Juni 1981
Tanggal Berlaku16 Juni 1981
SumberLN. 1981/ No. 23 , TLN No. 3195, LL Setkab : 10 HLM
SubjekKESEHATAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. PP No. 53 Tahun 2021 tentang Transplantasi Organ dan Jaringan Tubuh

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen