Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1983 tentang Perusahaan Umum Pengerukan

Status: Tidak Berlaku

Metadata

TentangPerusahaan Umum Pengerukan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor18
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun1983
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan30 April 1983
Tanggal Pengundangan30 April 1983
Tanggal Berlaku1 Mei 1983
SumberLN. 1983/No. 22, LL DITJENPP : 11 HLM
SubjekPERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. PP No. 33 Tahun 1984 tentang Perusahaan Umum (Perum) Pengerukan

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen