Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 1984 tentang Perusahaan Umum (Perum) Pengerukan

Status: Tidak Berlaku

Metadata

TentangPerusahaan Umum (Perum) Pengerukan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor33
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun1984
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan10 Oktober 1984
Tanggal Pengundangan10 Oktober 1984
Tanggal Berlaku10 Oktober 1984
SumberLN.1984/NO.45, LL DITJENPP : 15 HLM.
SubjekBUMN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. PP No. 9 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Pengerukan Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Mencabut

  1. PP No. 18 Tahun 1983 tentang Perusahaan Umum Pengerukan

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen