Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Pengerukan Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Status: Tidak Berlaku

Metadata

TentangPengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Pengerukan Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor9
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun1991
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan7 Februari 1991
Tanggal Pengundangan7 Februari 1991
Tanggal Berlaku7 Februari 1991
SumberLN. 1991, LL Setkab : 6 HLM
SubjekPERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. PP No. 71 Tahun 2013 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1991

Mencabut

  1. PP No. 33 Tahun 1984 tentang Perusahaan Umum (Perum) Pengerukan

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen