Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1991 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum Perum Pengerukan Menjadi Perusahaan Perseroan Persero

Status: Berlaku

Metadata

TentangPencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1991 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum Perum Pengerukan Menjadi Perusahaan Perseroan Persero
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor71
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun2013
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan8 November 2013
Tanggal Pengundangan8 November 2013
Tanggal Berlaku8 November 2013
SumberLN. 2013 No. 173, LL SETNEG : 3 HLM
SubjekBUMN - PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Mencabut

  1. PP No. 9 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Pengerukan Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen