Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2009 tentang Bantuan Atau Sumbangan Termasuk Zakat Atau Sumbangan Keagamaan Yang Sifatnya Wajib Yang Dikecualikan Dari Objek Pajak Penghasilan

Status: Tidak Berlaku

Metadata

TentangBantuan Atau Sumbangan Termasuk Zakat Atau Sumbangan Keagamaan Yang Sifatnya Wajib Yang Dikecualikan Dari Objek Pajak Penghasilan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor18
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun2009
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan9 Februari 2009
Tanggal Pengundangan9 Februari 2009
Tanggal Berlaku1 Januari 2009
SumberLN. 2009 No. 35, TLN No. 4984, LL SETNEG : 3 HLM
SubjekKEAGAMAAN, IBADAH, DAN PENYELENGGARAAN HAJI - PERPAJAKAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. PP No. 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen