Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 207 Tahun 1961 tentang Kedudukan Keuangan Menteri Pertama, Wakil Menteri Pertama Dan Menteri

Status: Tidak Berlaku

Metadata

TentangKedudukan Keuangan Menteri Pertama, Wakil Menteri Pertama Dan Menteri
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor207
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun1961
Tempat PenetapanJakarta
SumberLN. 1961/248, TLN No. 2292, LL BPHN : 3 HLM
SubjekPELIMPAHAN KEWENANGAN/PENUGASAN PEJABAT NEGARA/PENUGASAN BUMN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. PP No. 17 Tahun 1967 tentang Kedudukan Keuangan Menteri Negara Republik Indonesia

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang