Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 207 Tahun 1961 tentang Kedudukan Keuangan Menteri Pertama, Wakil Menteri Pertama Dan Menteri

Status: Tidak Berlaku

Metadata

TentangKedudukan Keuangan Menteri Pertama, Wakil Menteri Pertama Dan Menteri
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor207
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun1961
Tempat PenetapanJakarta
SumberLN. 1961/248, TLN No. 2292, LL BPHN : 3 HLM
SubjekPELIMPAHAN KEWENANGAN/PENUGASAN PEJABAT NEGARA/PENUGASAN BUMN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. PP No. 17 Tahun 1967 tentang Kedudukan Keuangan Menteri Negara Republik Indonesia

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen