Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 1967 tentang Kedudukan Keuangan Menteri Negara Republik Indonesia

Status: Berlaku

Metadata

TentangKedudukan Keuangan Menteri Negara Republik Indonesia
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor17
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun1967
Tempat PenetapanJakarta
SumberLN. 1967/ No 29, TLN No 2837, LL Bphn : 3 HLM
SubjekPELIMPAHAN KEWENANGAN/PENUGASAN PEJABAT NEGARA/PENUGASAN BUMN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. PP No. 10 Tahun 1977 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1967
  2. PP No. 22 Tahun 1969 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1967 Yo. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1968 Mengenai Kedudukan Keuangan Menteri Negara Republik Indonesia

Mencabut

  1. PP No. 207 Tahun 1961 tentang Kedudukan Keuangan Menteri Pertama, Wakil Menteri Pertama Dan Menteri

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen