Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 1967 tentang Kedudukan Keuangan Menteri Negara Republik Indonesia
Status: Berlaku
Metadata
TentangKedudukan Keuangan Menteri Negara Republik Indonesia
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor17
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun1967
Tempat PenetapanJakarta
SumberLN. 1967/ No 29, TLN No 2837, LL Bphn : 3 HLM
SubjekPELIMPAHAN KEWENANGAN/PENUGASAN PEJABAT NEGARA/PENUGASAN BUMN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Diubah Dengan
- PP No. 10 Tahun 1977 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1967
- PP No. 22 Tahun 1969 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1967 Yo. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1968 Mengenai Kedudukan Keuangan Menteri Negara Republik Indonesia
Mencabut
- PP No. 207 Tahun 1961 tentang Kedudukan Keuangan Menteri Pertama, Wakil Menteri Pertama Dan Menteri
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang