Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1977 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1967 Tentang Kedudukan Keuangan Menteri Negara Republik Indonesia

Status: Tidak Berlaku

Subjek

HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - PELIMPAHAN KEWENANGAN / PENUGASAN PEJABAT NEGARA / PENUGASAN BUMN

Metadata

TentangPerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1967 Tentang Kedudukan Keuangan Menteri Negara Republik Indonesia
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor10
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun1977
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan1 Maret 1977
Tanggal Pengundangan1 Maret 1977
Tanggal Berlaku1 April 1977
SumberLN. 1977/ No. 14, LL Setkab : 3 HLM
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. PP No. 9 Tahun 1985 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980

Mengubah

  1. PP No. 14 Tahun 1974 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1969
  2. PP No. 17 Tahun 1967 tentang Kedudukan Keuangan Menteri Negara Republik Indonesia

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen