Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 1951 tentang Pemberian Tunjangan Jabatan

Status: Tidak Berlaku

Subjek

HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA

Metadata

TentangPemberian Tunjangan Jabatan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor22
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun1951
Tempat PenetapanJakarta
SumberLN 1951/No. 1, bphn.go.id : 2 HLM.
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. PP No. 34 Tahun 1964 tentang Pemberian Tunjangan Jabatan Kepada Pegawai Negeri yang Memangku Jabatan Tertentu

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

PP No. 22 Tahun 1951.pdf

Dokumen tidak ditemukan