Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 1964 mencabut Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 1960 dan menggolongkan bahan galian ke dalam tiga kategori: strategis (termasuk batubara, uranium, minyak bumi), vital (emas, tembaga, belerang), dan lainnya. Penggolongan didasarkan pada enam kriteria: keberadaan alami, penggunaan industri, nilai strategis negara, teknik pengolahan, ketersediaan di Indonesia, serta arti ekonomi bagi negara. Bahan galian yang belum tercantum diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 1964 tentang Penggolongan Bahan-Bahan Galian
Status: Tidak Berlaku
Ringkasan Peraturan
Generated by Meridian AI
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Metadata
TentangPenggolongan Bahan-Bahan Galian
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor25
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun1964
Tempat PenetapanJakarta
SumberLN. 1964/ 57, TLN No 2656, LL SETKEB : 4 HLM
SubjekPERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI - SUMBER DAYA ALAM
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- PP No. 27 Tahun 1980 tentang Penggolongan Bahan-Bahan Galian
Mencabut
- PP No. 39 Tahun 1960 tentang Penggolongan Bahan-Bahan Galian
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang