Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1980 mengganti PP Nomor 25 Tahun 1964 dengan mengklasifikasikan bahan galian menjadi tiga golongan: Strategis (minyak bumi, uranium, batubara), Vital (besi, tembaga, emas), dan Lainnya (batu kapur, pasir kwarsa). Perubahan golongan dilakukan melalui Peraturan Pemerintah. Ijin pertambangan untuk bahan galian golongan Lainnya di lepas pantai diberikan Menteri. Klasifikasi didasarkan pada nilai strategis/ekonomis, keberadaan di alam, penggunaan industri, dan pemerataan pembangunan.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1980 tentang Penggolongan Bahan-Bahan Galian
Status: Tidak Berlaku
Ringkasan Peraturan
Generated by Meridian AI
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Metadata
TentangPenggolongan Bahan-Bahan Galian
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor27
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun1980
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan15 Agustus 1980
Tanggal Pengundangan15 Agustus 1980
Tanggal Berlaku15 Agustus 1980
SumberLN. 1980/ LL Setkab : 2 HLM
SubjekPERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI - SUMBER DAYA ALAM
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- PP No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara
Mencabut
- PP No. 25 Tahun 1964 tentang Penggolongan Bahan-Bahan Galian
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang