Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara merupakan peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009. Regulasi ini menetapkan kerangka hukum pengusahaan pertambangan mineral dan batubara yang meliputi pemberian izin usaha pertambangan (IUP, IUPK, dan IPR), persyaratan teknis, lingkungan, administratif, dan finansial. IUP diberikan untuk pertambangan umum, IUPK untuk pengusahaan khusus (biasanya melibatkan BUMN/BUMD), sedangkan IPR diberikan untuk pertambangan rakyat. Pemegang izin wajib mengutamakan kepentingan dalam negeri sesuai kebutuhan industri, melakukan divestasi saham 20% ke peserta Indonesia setelah 5 tahun beroperasi, serta melakukan pengolahan dan pemurnian untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri. Regulasi ini juga mengatur prosedur perpanjangan izin, penciutan wilayah, pemberian sanksi administratif, serta kewajiban pengembangan dan pemberdayaan masyarakat di sekitar area pertambangan.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara
Status: Tidak Berlaku
Ringkasan Peraturan
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Konteks dari Meridian
Berikut analisis mendalam mengenai PP No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara beserta konteks historis dan informasi pendukung:
Konteks Historis
-
Latar Belakang Pembentukan
PP ini lahir sebagai turunan dari UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang mengamanatkan perlunya regulasi teknis untuk mengatur tata kelola pertambangan. Pemerintah saat itu (era Presiden SBY) berfokus pada penguatan kedaulatan sumber daya alam, peningkatan nilai tambah mineral melalui hilirisasi, serta penertiban izin tambang yang dinilai semrawut. -
Era "Booming" Komoditas Tambang
PP ini muncul di tengah tingginya harga komoditas mineral dan batubara global (2000-an–awal 2010), yang memicu ekspansi besar-besaran investasi asing di sektor pertambangan Indonesia. Pemerintah ingin memastikan keuntungan ekonomi nasional melalui regulasi yang ketat.
Poin Krusial yang Perlu Diketahui
-
Divestasi Saham Asing
PP ini mewajibkan perusahaan tambang asing melakukan divestasi saham secara bertahap kepada pemerintah/pihak Indonesia setelah 5 tahun berproduksi (Pasal 112). Ini merupakan wujud resource nationalism untuk meningkatkan kepemilikan domestik. -
Larangan Ekspor Bijih Mineral Mentah
PP No. 23/2010 menjadi dasar kebijakan pelarangan ekspor mineral mentah (raw ore) yang efektif berlaku pada 2014 (diatur lebih lanjut dalam Permen ESDM). Tujuannya mendorong pembangunan smelter dalam negeri. -
Penguatan Peran Daerah
PP ini memperjelas kewenangan pemerintah daerah dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP), namun tetap di bawah koordinasi pemerintah pusat untuk menghindari tumpang tindih kebijakan. -
Sanksi Administratif dan Pencabutan Izin
Memperkenalkan mekanisme penegakan hukum melalui sanksi tegas (denda hingga pencabutan IUP) bagi pelanggaran, seperti ketidakpatuhan pada rencana kerja atau masalah lingkungan.
Dampak dan Kontroversi
- Protes Investor Asing: Aturan divestasi dan larangan ekspor bijih mineral sempat memicu ketegangan dengan investor asing, seperti kasus PT Freeport Indonesia.
- Tumpang Tindih Kewenangan: Konflik antara pusat dan daerah kerap terjadi, terutama terkait penerbitan IUP yang dianggap tidak transparan.
- Revisi dan Pencabutan: PP ini dicabut dengan terbitnya PP No. 96 Tahun 2021 sebagai respons terhadap kebutuhan memperbaiki iklim investasi dan menyelaraskan dengan UU Cipta Kerja.
Relevansi Saat Ini
Meski statusnya Tidak Berlaku, prinsip utama PP No. 23/2010 (seperti hilirisasi dan divestasi) tetap diadopsi dalam regulasi terbaru. Namun, PP No. 96/2021 memberikan fleksibilitas lebih, seperti:
- Masa divestasi diperpanjang (minimal 10 tahun),
- Persyaratan pembangunan smelter yang lebih realistis,
- Penyederhanaan perizinan berbasis risiko (risk-based licensing).
Catatan Penting
- PP ini menjadi fondasi transformasi kebijakan pertambangan Indonesia dari era liberalisasi menuju pengendalian negara.
- Kasus hukum seperti sengketa PT Newmont Nusa Tenggara vs Pemerintah (2014) terkait divestasi merupakan contoh dinamika penerapan PP ini.
Sebagai praktisi hukum, penting untuk selalu merujuk pada regulasi terbaru (PP 96/2021) sembagi mempertimbangkan legal precedent yang lahir dari era PP No. 23/2010.
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Metadata
Status Peraturan
Diubah Dengan
- PP No. 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010
- PP No. 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010
- PP No. 77 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010
- PP No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010
- PP No. 24 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010
Dicabut Dengan
- PP No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
Mencabut
- PP No. 75 Tahun 2001 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969
- PP No. 79 Tahun 1992 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969
- PP No. 37 Tahun 1986 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintah di Bidang Pertambangan Kepada Pemerintah Daerah Tingkat I
- PP No. 27 Tahun 1980 tentang Penggolongan Bahan-Bahan Galian
- PP No. 32 Tahun 1969 tentang PP No. 32 Tahun 1969 tentang Tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 11 Tahun 1969 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan (Lembaran Negara Tahun 1967 No 22, Tambahan Lembaran Negara No. 2831)
Network Peraturan
Dokumen
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.