Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2012 mengubah PP Nomor 23 Tahun 2010 terkait pelaksanaan usaha pertambangan mineral dan batubara dengan ketentuan inti: (1) Pemegang IUP modal asing wajib divestasi saham secara bertahap, mencapai minimal 51% kepemilikan peserta Indonesia pada tahun kesepuluh (20% tahun ke-6, 30% tahun ke-7, 37% tahun ke-8, 44% tahun ke-9, 51% tahun ke-10); (2) IUP untuk modal asing hanya diberikan oleh Menteri, tidak oleh pemerintah daerah; (3) Pengalihan IUP/IUPK dilarang kecuali penerima saham memegang minimal 51% atau BUMN mengalihkan sebagian WIUP Operasi dengan persetujuan Menteri; (4) Perpanjangan Kontrak Karya/PKP Batubara menjadi IUP wajib diajukan ke Menteri 2 tahun hingga 6 bulan sebelum masa berlaku habis, disertai persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial; (5) Wilayah IUP/IUPK yang berakhir dikembalikan ke Negara sebagai wilayah pencadangan.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
Status: Tidak Berlaku
Ringkasan Peraturan
Generated by Meridian AI
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Metadata
TentangPerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor24
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun2012
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan21 Februari 2012
Tanggal Pengundangan21 Februari 2012
Tanggal Berlaku21 Februari 2012
SumberLN. 2012 No. 45, TLN No. 5282, LL SETNEG : 10 HLM
SubjekPERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Diubah Dengan
- PP No. 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010
- PP No. 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010
- PP No. 77 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010
- PP No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010
Dicabut Dengan
- PP No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
Mengubah
- PP No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang