Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

Status: Tidak Berlaku

Ringkasan Peraturan

Generated by Meridian AI

PP No. 1/2017 mengubah PP No. 23/2010 dengan ketentuan utama: (1) Pemegang IUP/IUPK modal asing wajib divestasi saham hingga mencapai 51% pada tahun ke-10 sejak produksi, dengan rincian progresif 20% (tahun ke-6), 30% (ke-7), 37% (ke-8), 44% (ke-9), 51% (ke-10); (2) Wajib pengolahan dan pemurnian mineral logam di dalam negeri; (3) Harga patokan mineral logam dan batubara ditetapkan Menteri, sementara mineral bukan logam oleh gubernur/bupati berdasarkan mekanisme pasar.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Metadata

TentangPerubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor1
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun2017
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan11 Januari 2017
Tanggal Pengundangan11 Januari 2017
Tanggal Berlaku11 Januari 2017
SumberLN. 2017 No. 4, TLN No. 6012, LL SETNEG : 8 HLM
SubjekPERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. PP No. 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010

Dicabut Dengan

  1. PP No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

Mengubah

  1. PP No. 77 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010
  2. PP No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010
  3. PP No. 24 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010
  4. PP No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang