Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1980 mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1965 tentang Apotik dengan menegaskan bahwa apotik didefinisikan sebagai tempat pelaksanaan pekerjaan kefarmasian dan penyaluran obat kepada masyarakat. Pengelolaan apotik hanya diperbolehkan bagi instansi pemerintah bidang kesehatan, BUMN yang ditunjuk oleh Pemerintah, atau apoteker berizin, dengan pengelolaan sepenuhnya menjadi tanggung jawab apoteker berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1963 tentang Farmasi. Apotik yang telah beroperasi sebelumnya wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan ini paling lambat dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 1980 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1965 Tentang Apotik
Status: Tidak Berlaku
Ringkasan Peraturan
Generated by Meridian AI
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Metadata
TentangPerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1965 Tentang Apotik
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor25
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun1980
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan14 Juli 1980
Tanggal Pengundangan14 Juli 1980
Tanggal Berlaku14 Juli 1980
SumberLN. 1980/ No. 40 , TLN No. 3169, LL Setkab : 3 HLM
SubjekKESEHATAN - PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- PP No. 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian
Mengubah
- PP No. 26 Tahun 1965 tentang Apotik
Network Peraturan
Loading network graph...