Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 1998 tentang Pemakaian Nama Perseroan Terbatas
Status: Tidak Berlaku
Metadata
TentangPemakaian Nama Perseroan Terbatas
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor26
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun1998
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan24 Februari 1998
Tanggal Pengundangan24 Februari 1998
Tanggal Berlaku24 Februari 1998
SumberLN. 1998 No. 39, TLN No. 3740, LL Setkab : 7 HLM
SubjekPERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- PP No. 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan Dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang