Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011 mengatur tata cara pengajuan dan pemakaian nama Perseroan Terbatas. Nama harus memperoleh persetujuan Menteri sebelum digunakan, melalui pengajuan elektronik via sistem administrasi badan hukum atau tertulis di daerah tanpa jaringan, dengan syarat: ditulis huruf Latin, tidak identik/sama pada pokoknya dengan nama lain, tidak bertentangan ketertiban umum/kesusilaan, tanpa angka/huruf acak, tidak mengandung istilah perseroan/badan hukum, sesuai kegiatan usaha, dan dalam bahasa Indonesia untuk Perseroan pemilik saham Indonesia. Nama yang disetujui wajib dimuat dalam anggaran dasar paling lambat 60 hari. Penggunaan nama wajib disertai "PT" atau "Perseroan Terbatas"; "Tbk" hanya berlaku untuk Perseroan Terbuka setelah efektifnya Pernyataan Pendaftaran atau Penawaran Umum, dengan kewajiban menghapus dalam 6 bulan jika tidak memenuhi syarat. PP ini menggantikan PP Nomor 26 Tahun 1998.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan Dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas
Status: Berlaku
Ringkasan Peraturan
Konteks dari Meridian
Analisis Terhadap PP No. 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas
1. Konteks Historis dan Tujuan Pengaturan
PP ini lahir sebagai respons atas kompleksitas pendirian Perseroan Terbatas (PT) pasca-UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Sebelumnya, tumpang tindih nama perusahaan sering terjadi karena belum ada sistem terpusat untuk memverifikasi keunikan nama. PP No. 43/2011 memperkenalkan mekanisme reservasi nama berbasis elektronik melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk menghindari duplikasi dan sengketa nama.
2. Integrasi dengan Sistem OSS
Meski PP ini terbit sebelum era Online Single Submission (OSS), prinsip reservasi nama elektronik di dalamnya menjadi fondasi bagi integrasi OSS yang dikembangkan BKPM pada 2018. Ini menunjukkan visi jangka panjang untuk menyederhanakan proses bisnis di Indonesia.
3. Perlindungan Nama dan Aspek Merek Dagang
PP ini tidak hanya mengatur nama perusahaan, tetapi juga memengaruhi hak kekayaan intelektual. Nama PT yang telah terdaftar tidak otomatis melindungi merek dagang. Perusahaan tetap harus mendaftarkan merek ke DJKI berdasarkan UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek. Ini penting untuk mencegah klaim "pembajakan" nama oleh pihak lain di ranah komersial.
4. Sanksi Administratif dan Penegakan Hukum
PP ini memperkenalkan sanksi progresif bagi pelanggaran penggunaan nama, mulai dari peringatan, denda, hingga pembekuan izin usaha. Mekanisme ini dirancang untuk menciptakan kepastian hukum, tetapi dalam praktiknya, penegakannya masih sering terkendala lambatnya koordinasi antarinstansi.
5. Perubahan Regulasi Terkini
PP No. 43/2011 masih berlaku, namun beberapa ketentuan telah dimodifikasi oleh PP No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM. Misalnya, prioritas nama untuk UMKM dan koperasi dalam reservasi nama PT.
6. Tantangan Implementasi
- Potensi penyalahgunaan: Adanya celah "penjagaan nama" oleh calon pendiri PT untuk spekulasi bisnis.
- Konflik dengan nama usaha non-PT: Nama usaha perorangan atau CV tidak tercakup dalam sistem ini, sehingga risiko duplikasi tetap ada.
Rekomendasi Praktis untuk Klien
- Selalu verifikasi nama PT dan merek dagang secara paralel untuk menghindari sengketa.
- Manfaatkan mekanisme reservasi nama elektronik melalui sistem AHU Online Kemenkumham sebelum notarisasi akta pendirian.
- Pantau perubahan regulasi terkait UU Cipta Kerja yang mungkin memengaruhi tata cara reservasi nama.
PP ini mencerminkan upaya pemerintah menciptakan iklim usaha yang terstruktur, meski masih diperlukan harmonisasi dengan sektor regulasi lain seperti perlindungan konsumen dan hak intelektual.
Metadata
Status Peraturan
Mencabut
- PP No. 26 Tahun 1998 tentang Pemakaian Nama Perseroan Terbatas
Dokumen
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.