Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia

Status: Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Analisis Hukum Terkait PP No. 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP pada Kementerian ESDM

Konteks Historis dan Tujuan Pengaturan

  1. Reformasi Pengelolaan PNBP Sektor ESDM
    PP No. 26 Tahun 2022 diterbitkan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat basis pendapatan negara di luar sektor pajak, khususnya di bidang energi dan sumber daya mineral (ESDM). Regulasi ini menggantikan PP No. 81 Tahun 2019 yang dinilai belum optimal mengakomodasi dinamika harga komoditas, kebutuhan investasi, serta prinsip keadilan dalam pemanfaatan sumber daya alam.

  2. Respons Terhadap Perkembangan Global

    • Transisi Energi Bersih: Pemerintah menyelaraskan tarif PNBP dengan komitmen Indonesia dalam transisi energi hijau. Misalnya, penyesuaian tarif untuk energi terbarukan (panas bumi, surya, angin) dibuat lebih kompetitif untuk menarik investasi.
    • Fluktuasi Harga Komoditas: Tarif PNBP migas dan mineral (seperti batubara) diatur ulang untuk memastikan penerimaan negara tetap optimal meski terjadi volatilitas harga global.
  3. Dasar Hukum Utama

    • UU No. 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP): Menjadi landasan filosofis bahwa PNBM harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
    • PP No. 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengelolaan PNBP: Mempertegas mekanisme penetapan jenis dan tarif PNBP yang adaptif terhadap perubahan kebijakan sektoral.

Perubahan Signifikan dari PP No. 81 Tahun 2019

  1. Penambahan Jenis PNBP

    • Denda Administratif: Diperkenalkan sebagai instrumen penegakan hukum bagi pelanggaran di sektor ESDM (misalnya, keterlambatan pelaporan atau pelanggaran izin usaha).
    • Penempatan Jaminan: Wajib bagi pemegang izin usaha untuk menjamin rehabilitasi lingkungan pascatambang.
  2. Penyesuaian Tarif Strategis

    • Migas: Tarif PNBP migas kini mempertimbangkan skema bagi hasil (cost recovery) dan kompleksitas lapangan migas.
    • Batubara: Tarif royalti batubara dikelompokkan berdasarkan nilai kalori (misalnya, tarif lebih tinggi untuk batubara kalori tinggi).
    • Energi Terbarukan: Subsidi tarif atau keringanan PNBP diberikan untuk proyek panas bumi dan energi surya guna mendukung target bauran energi nasional 23% pada 2025.
  3. Penguatan Akuntabilitas

    • Seluruh PNBM wajib disetor ke kas negara melalui rekening tunggal (single treasury account) untuk meminimalisasi kebocoran anggaran.

Implikasi bagi Pelaku Usaha dan Masyarakat

  1. Bagi Perusahaan Tambang dan Energi

    • Kepatuhan Lebih Ketat: Perlu memperhatikan perubahan tarif dan mekanisme pelaporan untuk menghindari denda administratif.
    • Insentif Investasi: Skema tarif progresif di sektor panas bumi dan mineral strategis (nikel, tembaga) bertujuan menarik investasi hilirisasi.
  2. Dampak Fiskal

    • PNBP sektor ESDM menyumbang ±15% dari total PNBP nasional (data 2023). Dengan tarif yang lebih adaptif, target kontribusi PNBM ESDM diproyeksikan meningkat 20% pada 2024.
  3. Perlindungan Lingkungan

    • Mekanisme jaminan reklamasi dalam PP ini memperkuat tanggung jawab perusahaan tambang dalam restorasi lingkungan.

Catatan Kritis

  • Potensi Tumpang Tindih: Perlu sinkronisasi dengan UU Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020) terkait penyederhanaan perizinan sektor ESDM.
  • Penegakan Denda Administratif: Efektivitasnya bergantung pada kapasitas pengawasan Kementerian ESDM dan pemerintah daerah.

Kesimpulan: PP No. 26 Tahun 2022 mencerminkan upaya pemerintah untuk menyeimbangkan kepentingan fiskal, investasi, dan keberlanjutan lingkungan. Pemangku kepentingan di sektor ESDM perlu meninjau ulang strategi operasional dan kepatuhan hukum untuk beradaptasi dengan perubahan ini.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Materi Pokok Peraturan

PP ini mengatur mengenai penyesuaian terhadap jenis dan tarif atas jenis PNBP pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM). Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian ESDM berasal dari penerimaan: 1) pemanfataan sumber daya alam; 2) pelayanan bidang energi dan sumber daya mineral; 3) penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi; 4) denda administratif; dan 5) penempatan jaminan bidang energi dan sumber daya mineral. Seluruh PNBP yang berlaku pada Kementerian ESDM wajib disetor ke kas negara.

Metadata

TentangJenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor26
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun2022
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan15 Agustus 2022
Tanggal Pengundangan15 Agustus 2022
Tanggal Berlaku14 September 2022
SumberLN.2022/No.167, TLN No.6813, jdih.setneg.go.id: 9 hlm.
SubjekPERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI - PNBP / PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Mencabut

  1. PP No. 81 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen