Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

Status: Tidak Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Analisis Hukum Terkait PP No. 81 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif PNBP di Kementerian ESDM

Konteks Historis dan Politik

  1. Latar Belakang Pembentukan
    PP No. 81/2019 lahir sebagai respons atas kebutuhan untuk menyelaraskan tarif PNBP sektor energi dan sumber daya mineral (ESDM) dengan dinamika ekonomi, perkembangan industri, dan prinsip keadilan. Regulasi ini menggantikan aturan sebelumnya (PP No. 14/2016) untuk menyesuaikan dengan UU No. 9/2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang mengamanatkan peninjauan ulang tarif PNBM secara berkala.

  2. Isu Strategis di Sektor ESDM

    • Kebijakan Transisi Energi: PP ini dirancang untuk mendukung program pemerintah dalam pengembangan energi terbarukan (seperti panas bumi dan bioenergi) dengan memberikan insentif atau penyesuaian tarif.
    • Kontrol atas Eksploitasi SDA: Tarif PNBP pada sektor pertambangan (batubara, mineral) diatur untuk memastikan kontribusi optimal bagi negara, sekaligus mencegah praktik over-eksploitasi sumber daya alam.

Materi Penting yang Perlu Diketahui

  1. Cakupan PNBP di Sektor ESDM
    PP ini mengatur jenis PNBM seperti:

    • Royalti pertambangan (batubara, mineral, migas).
    • Biaya perizinan (Izin Usaha Pertambangan/IUP, izin panas bumi).
    • Tarif jasa layanan teknis (pengujian laboratorium, sertifikasi).
  2. Perubahan Signifikan dari PP Sebelumnya

    • Penyesuaian Tarif Royalti: Contohnya, tarif royalti batubara disesuaikan berdasarkan harga pasar untuk memastikan penerimaan negara tidak terlalu rendah saat harga komoditas naik.
    • Penambahan Jenis PNBP Baru: Termasuk biaya pengelolaan lingkungan hidup untuk kegiatan eksplorasi migas.
  3. Implikasi bagi Pelaku Usaha

    • Kenaikan tarif PNBP di sektor tertentu (misalnya mineral ikutan) berdampak pada biaya operasional perusahaan, sehingga memerlukan perencanaan keuangan yang lebih matang.
    • Sektor energi terbarukan (panas bumi) mendapat insentif tarif lebih rendah untuk mendorong investasi.

Status Terkini: PP No. 81/2019 "Tidak Berlaku"

PP ini telah dicabut dan digantikan oleh PP No. 25 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang Berlaku pada Kementerian ESDM. Perubahan ini dilakukan untuk:

  • Menyederhanakan struktur tarif PNBP.
  • Menyesuaikan dengan kebijakan pajak karbon dan transisi energi.
  • Memperkuat insentif bagi investasi di sektor energi hijau.

Praktik Hukum yang Relevan

  • Sengketa Royalti Pertambangan: Banyak kasus sengketa antara pemerintah dan perusahaan tambang terkait perhitungan royalti yang merujuk pada PP ini.
  • Penegakan Aturan Lingkungan: PNBP untuk pengelolaan lingkungan hidup dalam PP ini menjadi dasar penagihan denda atas pelanggaran AMDAL di sektor ESDM.

Rekomendasi untuk Klien

  1. Jika klien terlibat dalam proyek ESDM, pastikan merujuk pada PP No. 25/2023 sebagai regulasi terkini.
  2. Lakukan audit kepatuhan PNBP untuk menghindari risiko denda atau sanksi administratif.
  3. Manfaatkan insentif tarif PNBP di sektor energi terbarukan untuk optimalisasi investasi.

Catatan Penting: Meski telah dicabut, PP No. 81/2019 tetap relevan sebagai referensi dalam analisis historis kebijakan PNBM atau penyelesaian sengketa yang terjadi sebelum 2023.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Metadata

TentangJenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor81
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun2019
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan20 November 2019
Tanggal Pengundangan25 November 2019
Tanggal Berlaku25 Desember 2019
SumberLN.2019/NO.223, TLN NO.6421, JDIH.SETKAB.GO.ID : 14 HLM.
SubjekPNBP / PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. PP No. 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia

Mencabut

  1. PP No. 9 Tahun 2012 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen