Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1990 tentang Pendidikan Prasekolah mengatur pendidikan untuk anak usia sebelum masuk sekolah dasar, meliputi Taman Kanak-kanak (usia 4–6 tahun, lama 1–2 tahun), Kelompok Bermain, dan Penitipan Anak (usia minimal 3 tahun). Taman Kanak-kanak diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, sedangkan Kelompok Bermain dan Penitipan Anak dibawah kewenangan Kementerian Sosial untuk aspek kesejahteraan anak dengan pembinaan pendidikan oleh Kementerian Pendidikan. Pendidikan prasekolah tidak menjadi syarat masuk pendidikan dasar.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1990 tentang Pendidikan Prasekolah
Status: Tidak Berlaku
Ringkasan Peraturan
Generated by Meridian AI
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Metadata
TentangPendidikan Prasekolah
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor27
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun1990
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan10 Juli 1990
Tanggal Pengundangan10 Juli 1990
Tanggal Berlaku10 Juli 1990
SumberLN. 1990, LL Setkab : 11 HLM
SubjekPENDIDIKAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- PP No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang