Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan

Status: Berlaku

Ringkasan Peraturan

Generated by Meridian AI

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan bertujuan melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Inti peraturan ini mengatur:

  1. Pengelolaan pendidikan dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan masyarakat, dan satuan/program pendidikan sesuai kewenangan masing-masing.

  2. Penyelenggaraan pendidikan harus memenuhi Standar Nasional Pendidikan, dengan penekanan pada akses yang merata, mutu, daya saing, relevansi, efektivitas, efisiensi dan akuntabilitas.

  3. Peraturan ini mencakup penyelenggaraan pendidikan formal, nonformal, informal, jarak jauh, khusus, layanan khusus, bertaraf internasional, dan berbasis keunggulan lokal.

  4. Peran serta masyarakat dalam pendidikan diatur melalui dewan pendidikan dan komite sekolah/madrasah yang berfungsi sebagai pengawas dan penyelenggara.

  5. Ditetapkan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penggabungan, pembekuan, penutupan, dan pencabutan izin bagi pelanggaran terhadap ketentuan peraturan.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Analisis Terhadap PP No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan

Konteks Historis

PP No. 17 Tahun 2010 diterbitkan sebagai turunan dari UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Pada era 2000-an, Indonesia mengalami transformasi besar dalam desentralisasi pemerintahan pasca-Reformasi 1998, termasuk di sektor pendidikan. PP ini menjadi instrumen untuk memperkuat kerangka pengelolaan pendidikan yang terdesentralisasi, sekaligus menjawab kebutuhan standarisasi mutu pendidikan nasional.

Tujuan Utama

  1. Operasionalisasi Sisdiknas: PP ini mengatur teknis pelaksanaan UU Sisdiknas, terutama terkait tata kelola pendidikan oleh pemerintah pusat, daerah, satuan pendidikan, dan masyarakat.
  2. Peningkatan Mutu dan Akses: Memastikan pemerataan akses pendidikan berkualitas, termasuk bagi daerah tertinggal, melalui mekanisme akreditasi, standar sarana-prasarana, dan penguatan peran komite sekolah.
  3. Desentralisasi Pendidikan: Memperjelas pembagian kewenangan antara pemerintah pusat (kebijakan nasional, kurikulum, dan standar) dengan pemerintah daerah (implementasi operasional).

Poin Krusial yang Perlu Diketahui

  1. Akreditasi dan Standar Layanan: PP ini menegaskan bahwa setiap satuan pendidikan wajib diakreditasi (Pasal 60-67) sebagai bentuk jaminan mutu. Ini menjadi dasar Badan Akreditasi Nasional (BAN) dan Badan Akreditasi Provinsi (BAP).
  2. Peran Masyarakat: Masyarakat diberi ruang untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan melalui yayasan, komite sekolah, atau bentuk lain (Pasal 142-145), termasuk dalam pengawasan dan pendanaan.
  3. Pendidikan Inklusif: PP ini mengakomodasi prinsip pendidikan inklusif (Pasal 129) untuk peserta didik berkebutuhan khusus, meskipun implementasinya masih menghadapi tantangan infrastruktur dan SDM.

Relasi dengan Kebijakan Lain

  • PP No. 19 Tahun 2005 (diubah menjadi PP No. 32 Tahun 2013): PP No. 17/2010 melengkapi aspek tata kelola, sementara PP No. 19/2005 fokus pada Standar Nasional Pendidikan (SNP).
  • Permendikbud No. 6 Tahun 2018: Menjabarkan lebih detail tentang penerapan sistem zonasi sekolah, yang sejalan dengan semangat PP No. 17/2010 untuk pemerataan akses.

Tantangan Implementasi

  • Disparitas Daerah: Kapasitas pemerintah daerah dalam mengelola pendidikan masih timpang, terutama di wilayah terpencil.
  • Keterbatasan Anggaran: Meski PP mengatur partisipasi masyarakat dalam pendanaan, banyak sekolah swasta (khususnya di daerah) kesulitan memenuhi standar akibat minimnya alokasi APBD/APBN.
  • Regulasi Tumpang Tindih: Ada potensi tumpang tindih dengan regulasi sektor lain, seperti PP tentang Guru dan Dosen atau pengaturan pendidikan keagamaan.

Signifikansi dalam Pembangunan Pendidikan

PP No. 17/2010 menjadi landasan hukum desentralisasi pendidikan dan upaya sistematis untuk meningkatkan mutu melalui akreditasi. Meski belum sempurna, PP ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk mengatasi ketimpangan pendidikan pasca-Reformasi, sekaligus merespons tuntutan global seperti Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) di bidang pendidikan.

Catatan Penting: PP ini masih berlaku, tetapi perlu diikuti perkembangan RUU Sisdiknas yang saat ini dibahas, karena mungkin akan memengaruhi beberapa klausul dalam PP No. 17/2010.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Metadata

TentangPengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor17
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun2010
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan28 Januari 2010
Tanggal Pengundangan28 Januari 2010
Tanggal Berlaku28 Januari 2010
SumberLN. 2010 No. 23, TLN No. 5105, LL SETNEG : 167 HLM
SubjekPENDIDIKAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. PP No. 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010

Dicabut Sebagian Dengan

  1. PP No. 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan Ketentuan mengenai ujian akhir sekolah berstandar nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 74 ayat (4) dan ujian nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (4), Pasal 123 ayat (1) huruf b, dan Pasal 161 ayat (3) huruf c, dicabut.

Mencabut

  1. PP No. 39 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992
  2. PP No. 61 Tahun 1999 tentang Penetapan Perguruan Tinggi Negeri Sebagai Badan Hukum
  3. PP No. 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi
  4. PP No. 56 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990
  5. PP No. 55 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990
  6. PP No. 39 Tahun 1992 tentang Peranserta Masyarakat Dalam Pendidikan Nasional
  7. PP No. 38 Tahun 1992 tentang Tenaga Pendidikan
  8. PP No. 73 Tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Sekolah
  9. PP No. 72 Tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Biasa
  10. PP No. 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah
  11. PP No. 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar
  12. PP No. 27 Tahun 1990 tentang Pendidikan Prasekolah

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang