Peraturan Pemerintah No. 72/1991 mengatur Pendidikan Luar Biasa untuk peserta didik penyandang kelainan fisik (tuna netra, tuna rungu, tuna daksa) dan/atau mental (tuna grahita ringan/sedang, tuna laras), dengan struktur satuan pendidikan: Taman Kanak-kanak Luar Biasa (1–3 tahun), Sekolah Dasar Luar Biasa (6 tahun), Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama Luar Biasa dan Sekolah Menengah Luar Biasa (masing-masing 3 tahun). Pendirian satuan pendidikan wajib memenuhi persyaratan: minimal 5 peserta didik, guru kelas, tenaga ahli, kurikulum nasional, program rehabilitasi, serta sarana pendidikan dan rehabilitasi. Pengelolaan menjadi tanggung jawab Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (kurikulum, tenaga, sarana) dan Pemerintah Daerah (gedung untuk SDLB). Tujuan utama: mempersiapkan peserta didik mencapai kemampuan fungsional optimal untuk integrasi sosial, dunia kerja, dan pendidikan lanjutan melalui pendidikan terpadu dengan rehabilitasi.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Biasa
Status: Tidak Berlaku
Ringkasan Peraturan
Generated by Meridian AI
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Metadata
TentangPendidikan Luar Biasa
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor72
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun1991
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan31 Desember 1991
Tanggal Pengundangan31 Desember 1991
Tanggal Berlaku31 Desember 1991
SumberLN. 1991, LL Setkab : 21 HLM
SubjekPENDIDIKAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- PP No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang