Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 menetapkan pendidikan dasar berumur sembilan tahun, terdiri atas enam tahun di Sekolah Dasar (SD) dan tiga tahun di Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SMP). Persyaratan pendirian satuan pendidikan dasar meliputi minimal 10 siswa, rasio guru-murid maksimal 1:40, penggunaan kurikulum nasional, fasilitas memadai, dan sumber dana tetap untuk kelangsungan pendidikan. Tanggung jawab pengelolaan oleh Menteri terkait kurikulum, tenaga kependidikan, serta oleh Pemerintah Daerah untuk sarana prasarana SATUAN pendidikan pemerintah. Kurikulum wajib mencakup pendidikan Pancasila, agama, kewarganegaraan, bahasa Indonesia, matematika, dan mata pelajaran lokal sesuai kebutuhan daerah. Penerimaan siswa SD mengharuskan usia minimal enam tahun, sedangkan siswa SMP harus telah menamatkan SD atau sederajat.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar
Status: Tidak Berlaku
Ringkasan Peraturan
Generated by Meridian AI
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Konteks dari Meridian
Generated by Meridian AI
Analisis Terhadap PP No. 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar
PP No. 28 Tahun 1990 merupakan peraturan pelaksana dari Undang-Undang No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Berikut konteks historis dan informasi tambahan yang perlu diketahui:
1. Konteks Politik dan Sosial Era 1990-an
- PP ini lahir di bawah pemerintahan Orde Baru (Soeharto) yang menekankan pembangunan nasional sebagai prioritas, termasuk di sektor pendidikan.
- Pada masa itu, pemerintah berupaya meningkatkan angka partisipasi sekolah dasar (SD) dan menekan angka putus sekolah, sejalan dengan program Wajib Belajar 6 Tahun yang dicanangkan sejak 1984.
- PP No. 28/1990 menjadi dasar untuk memperkuat struktur pendidikan dasar sebagai fondasi pembangunan SDM Indonesia.
2. Substansi Utama PP No. 28/1990
- Pendidikan Dasar Terintegrasi: PP ini mengatur penyelenggaraan pendidikan dasar (SD dan SMP) sebagai satu kesatuan sistem, dengan penekanan pada kurikulum nasional yang seragam.
- Peran Pemerintah dan Masyarakat:
- Pemerintah bertanggung jawab menyediakan sarana/prasarana pendidikan.
- Masyarakat diberi ruang untuk mendirikan sekolah swasta (Pasal 18), tetapi tetap harus mengikuti standar pemerintah.
- Wajib Belajar: PP ini menjadi landasan untuk memperluas program wajib belajar, yang kemudian ditingkatkan menjadi 9 tahun melalui PP No. 47 Tahun 2008.
3. Perubahan dan Pencabutan
- PP No. 28/1990 tidak berlaku sejak diubah oleh PP No. 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar. Perubahan ini didasarkan pada UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas yang lebih progresif, mengakomodasi otonomi daerah dan hak-hak peserta didik.
- Beberapa ketentuan dalam PP No. 28/1990 dianggap sudah tidak sesuai dengan prinsip desentralisasi pendidikan pasca-Reformasi 1998.
4. Kontroversi dan Kritik
- Sentralisasi Kurikulum: PP ini dinilai terlalu mengikat sekolah pada kurikulum nasional, membatasi kreativitas guru dan peserta didik.
- Kesenjangan Akses: Meski bertujuan meningkatkan partisipasi pendidikan, implementasi di daerah terpencil masih terhambat infrastruktur dan kualitas guru yang tidak merata.
5. Relevansi dalam Konteks Kekinian
- Meski sudah dicabut, PP No. 28/1990 menjadi landasan historis bagi kebijakan pendidikan dasar di Indonesia, termasuk program Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Digitalisasi Sekolah.
- Prinsip "pendidikan dasar sebagai hak warga negara" dalam PP ini tetap relevan dengan semangat SDGs 2030, khususnya tujuan ke-4 (Pendidikan Berkualitas).
Catatan Penting
- Status Tidak Berlaku: Saat ini, seluruh ketentuan dalam PP No. 28/1990 telah digantikan oleh regulasi yang lebih baru. Namun, dokumen ini tetap penting untuk memahami evolusi kebijakan pendidikan Indonesia.
- Basis Hukum Terkini: Untuk praktik hukum saat ini, merujuklah pada UU No. 20/2003 tentang Sisdiknas dan PP No. 47/2008 sebagai pengganti PP No. 28/1990.
Semoga analisis ini membantu!
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Metadata
TentangPendidikan Dasar
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor28
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun1990
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan10 Juli 1990
Tanggal Pengundangan10 Juli 1990
Tanggal Berlaku10 Juli 1990
SumberLN. 1990, LL Setkab : 20 HLM
SubjekPENDIDIKAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Diubah Dengan
- PP No. 55 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990
Dicabut Dengan
- PP No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang