Peraturan Pemerintah No. 61/1999 menetapkan perguruan tinggi negeri tertentu yang memenuhi kriteria pengelolaan efisien, finansial memadai, dan akuntabilitas sebagai badan hukum nirlaba milik negara. Organisasi terdiri atas Majelis Wali Amanat (pengawas non-akademik), Senat Akademik (kebijakan akademik), dan Pimpinan (Rektor). Kekayaan awal berasal dari pemisahan kekayaan negara, wajib menyusun Rencana Strategis, serta melaporkan keuangan dan akademik tahunan kepada Menteri.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 1999 tentang Penetapan Perguruan Tinggi Negeri Sebagai Badan Hukum
Status: Tidak Berlaku
Ringkasan Peraturan
Generated by Meridian AI
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Metadata
TentangPenetapan Perguruan Tinggi Negeri Sebagai Badan Hukum
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor61
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun1999
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan24 Juni 1999
Tanggal Pengundangan24 Juni 1999
Tanggal Berlaku24 Juni 1999
SumberLN. 1999 No. 116 , TLN No. 3860, LL SETNEG : 18 HLM
SubjekPENDIDIKAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- PP No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang