Mengubah Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992, memperbolehkan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil lain sebagai pengawas sekolah dan penilik pendidikan luar sekolah dalam hal kekurangan guru/tenaga pendidik, melalui seleksi dan pendidikan khusus.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992 Tentang Tenaga Kependidikan
Status: Tidak Berlaku
Ringkasan Peraturan
Generated by Meridian AI
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Metadata
TentangPerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992 Tentang Tenaga Kependidikan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor39
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun2000
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan23 Juni 2000
Tanggal Pengundangan23 Juni 2000
Tanggal Berlaku23 Juni 2000
SumberLN. 2000 No. 91, TLN No. 3974, LL SETNEG : 2 HLM
SubjekKETENAGAKERJAAN - PENDIDIKAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- PP No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan
Mengubah
- PP No. 38 Tahun 1992 tentang Tenaga Pendidikan
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang