Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992 Tentang Tenaga Kependidikan

Status: Tidak Berlaku

Ringkasan Peraturan

Generated by Meridian AI

Mengubah Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992, memperbolehkan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil lain sebagai pengawas sekolah dan penilik pendidikan luar sekolah dalam hal kekurangan guru/tenaga pendidik, melalui seleksi dan pendidikan khusus.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Metadata

TentangPerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992 Tentang Tenaga Kependidikan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor39
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun2000
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan23 Juni 2000
Tanggal Pengundangan23 Juni 2000
Tanggal Berlaku23 Juni 2000
SumberLN. 2000 No. 91, TLN No. 3974, LL SETNEG : 2 HLM
SubjekKETENAGAKERJAAN - PENDIDIKAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. PP No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan

Mengubah

  1. PP No. 38 Tahun 1992 tentang Tenaga Pendidikan

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang