Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 1992 mengatur ketentuan tenaga kependidikan, terdiri atas tenaga pendidik (pembimbing, pengajar, pelatih) dan tenaga kependidikan non-pendidik (pengelola, penilik, pustakawan, laboran). Tenaga pendidik pada prasekolah, dasar, dan menengah wajib memiliki ijazah dari lembaga pendidikan tenaga keguruan serta memenuhi syarat kesehatan dan kepribadian Pancasila. Pengangkatan dilakukan oleh Menteri atau penyelenggara satuan pendidikan sesuai ketentuan, dengan hak memperoleh gaji, pembinaan karier, dan perlindungan hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 1992 tentang Tenaga Pendidikan
Status: Tidak Berlaku
Ringkasan Peraturan
Generated by Meridian AI
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Metadata
TentangTenaga Pendidikan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor38
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun1992
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan17 Juli 1992
Tanggal Pengundangan17 Juli 1992
Tanggal Berlaku17 Juli 1992
SumberLN. 1992 , LL Setkeb : 28 HLM
SubjekPENDIDIKAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Diubah Dengan
- PP No. 39 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992
Dicabut Dengan
- PP No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang