Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1992 tentang Peranserta Masyarakat dalam Pendidikan Nasional mengatur bentuk peranserta masyarakat meliputi pendirian satuan pendidikan, penyediaan dana, tenaga, sarana, program pendidikan, dan bantuan teknis. Peranserta bersifat sukarela atau wajib sesuai ketentuan Menteri yang memperhatikan asas keadilan dan pemerataan. Seluruh kegiatan peranserta wajib selaras dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989, dan peraturan perundang-undangan berlaku. Menteri bertanggung jawab mengawasi dan mendorong partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan nasional.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 1992 tentang Peranserta Masyarakat Dalam Pendidikan Nasional
Status: Tidak Berlaku
Ringkasan Peraturan
Generated by Meridian AI
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Metadata
TentangPeranserta Masyarakat Dalam Pendidikan Nasional
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor39
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun1992
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan17 Juli 1992
Tanggal Pengundangan17 Juli 1992
Tanggal Berlaku17 Juli 1992
SumberLN. 1992, LL Setkab : 8 HLM
SubjekPENDIDIKAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- PP No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang