Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 merupakan perubahan atas PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, yang dikeluarkan karena Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11-14-21-126-136/PUU-VII/2009 tanggal 31 Maret 2010 yang menyatakan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan tidak mengikat. Perubahan ini mengatur tata kelola satuan pendidikan sebagai pengganti ketentuan yang dicabut sebelumnya.
Ketentuan kunci meliputi: pengelolaan satuan pendidikan dasar dan menengah berbasis sekolah/madrasah, otonomi perguruan tinggi, alokasi minimal 20% kuota bagi peserta didik kurang mampu di satuan pendidikan menengah dan tinggi milik pemerintah/pemerintah daerah, pola penerimaan mahasiswa baru secara nasional minimal 60%, struktur organisasi satuan pendidikan berdasarkan jenisnya (anak usia dini, dasar, menengah, tinggi), dan pengelolaan keuangan sesuai dengan ketentuan. Peraturan ini menegaskan prinsip nirlaba, akuntabilitas, penjaminan mutu, transparansi, serta akses berkeadilan dalam penyelenggaraan pendidikan.