Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan

Status: Berlaku

Ringkasan Peraturan

Generated by Meridian AI

Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 merupakan perubahan atas PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, yang dikeluarkan karena Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11-14-21-126-136/PUU-VII/2009 tanggal 31 Maret 2010 yang menyatakan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan tidak mengikat. Perubahan ini mengatur tata kelola satuan pendidikan sebagai pengganti ketentuan yang dicabut sebelumnya.

Ketentuan kunci meliputi: pengelolaan satuan pendidikan dasar dan menengah berbasis sekolah/madrasah, otonomi perguruan tinggi, alokasi minimal 20% kuota bagi peserta didik kurang mampu di satuan pendidikan menengah dan tinggi milik pemerintah/pemerintah daerah, pola penerimaan mahasiswa baru secara nasional minimal 60%, struktur organisasi satuan pendidikan berdasarkan jenisnya (anak usia dini, dasar, menengah, tinggi), dan pengelolaan keuangan sesuai dengan ketentuan. Peraturan ini menegaskan prinsip nirlaba, akuntabilitas, penjaminan mutu, transparansi, serta akses berkeadilan dalam penyelenggaraan pendidikan.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Analisis Terhadap PP No. 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas PP No. 17 Tahun 2010

Konteks Historis

  1. Latar Belakang PP No. 17 Tahun 2010
    PP No. 17 Tahun 2010 merupakan turunan dari UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Regulasi ini mengatur pengelolaan pendidikan, mulai dari kurikulum, standar nasional pendidikan, hingga peran pemerintah pusat dan daerah. Namun, dalam waktu 6 bulan setelah diundangkan (Maret 2010), pemerintah merevisinya melalui PP No. 66/2010. Hal ini menunjukkan adanya urgensi untuk menyempurnakan aspek teknis yang dinilai belum komprehensif atau menimbulkan multitafsir.

  2. Pemicu Perubahan Cepat

    • Respons Terhadap Masalah Implementasi: PP No. 17/2010 mungkin dianggap terlalu sentralistik atau kurang memperhatikan otonomi daerah, sehingga perlu penyesuaian untuk mengakomodasi prinsip desentralisasi pendidikan.
    • Penyesuaian Standar Internasional: Pada 2010, Indonesia aktif dalam komitmen global seperti Education for All (EFA) dan MDGs. PP No. 66/2010 mungkin memperkuat kerangka kebijakan untuk memenuhi target akses dan kualitas pendidikan yang inklusif.
    • Kritik dari Pemangku Kepentingan: Lembaga pendidikan, guru, atau pemerintah daerah mungkin memberikan masukan tentang hambatan operasional PP No. 17/2010, seperti prosedur akreditasi yang rumit atau ketidakjelasan pembiayaan.

Perubahan Penting dalam PP No. 66/2010

  1. Penajaman Peran Pemerintah Pusat dan Daerah

    • PP No. 66/2010 mempertegas pembagian kewenangan antara pemerintah pusat (standar nasional, kurikulum inti) dan daerah (implementasi operasional, pengelolaan sekolah).
    • Contoh: Kewenangan pemerintah daerah dalam mengangkat/memindahkan tenaga pendidik di sekolah negeri.
  2. Penyederhanaan Proses Akreditasi

    • PP No. 66/2010 mengklarifikasi mekanisme akreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional (BAN-S/M dan BAN-PT) untuk mengurangi kerumitan administratif.
    • Penambahan ketentuan tentang evaluasi diri sekolah sebagai prasyarat akreditasi.
  3. Penguatan Pendidikan Inklusif

    • PP ini memperjelas kewajiban pemerintah dan satuan pendidikan dalam menyediakan layanan bagi peserta didik berkebutuhan khusus, selaras dengan ratifikasi Konvensi Hak Penyandang Disabilitas (2007).
  4. Penyesuaian Pembiayaan Pendidikan

    • PP No. 66/2010 mengatur alokasi dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dan mekanisme penyalurannya untuk mengurangi kesenjangan antar-daerah.

Implikasi dan Signifikansi

  • Efisiensi Birokrasi: Perubahan ini mempermudah koordinasi antar-level pemerintah dan mengurangi tumpang tindih wewenang.
  • Peningkatan Kualitas: Standar akreditasi yang lebih jelas mendorong transparansi dan akuntabilitas lembaga pendidikan.
  • Dukungan Global: Revisi ini memperkuat posisi Indonesia dalam memenuhi komitmen SDGs (terutama Goal 4 tentang pendidikan berkualitas).

Catatan Kritis

  • Tantangan Implementasi: Meski PP No. 66/2010 dirancang untuk memperbaiki PP No. 17/2010, kesenjangan kapasitas pemerintah daerah dalam mengelola pendidikan tetap menjadi masalah struktural.
  • Keterkaitan dengan Regulasi Lain: PP ini menjadi dasar bagi Permendikbud tentang Penyelenggaraan Sekolah, seperti Permendikbud No. 23/2013 tentang Standar Pelayanan Minimal.

Kesimpulan: PP No. 66/2010 merefleksikan respons cepat pemerintah terhadap dinamika pendidikan nasional dan internasional, dengan fokus pada desentralisasi, akuntabilitas, dan inklusivitas. Namun, efektivitasnya sangat bergantung pada kapasitas kelembagaan di tingkat daerah.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Metadata

TentangPerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor66
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun2010
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan28 September 2010
Tanggal Pengundangan28 September 2010
Tanggal Berlaku28 September 2010
SumberLN. 2010 No. 112, TLN No. 5157, LL SETNEG : 37 HLM
SubjekPENDIDIKAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Dicabut Sebagian Dengan

  1. PP No. 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan Ketentuan mengenai ujian akhir sekolah berstandar nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 74 ayat (4) dan ujian nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (4), Pasal 123 ayat (1) huruf b, dan Pasal 161 ayat (3) huruf c, dicabut.

Mengubah

  1. PP No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang