Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Sekolah

Status: Tidak Berlaku

Ringkasan Peraturan

Generated by Meridian AI

Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Sekolah mengatur penyelenggaraan pendidikan di luar jalur sekolah sebagai bagian sistem pendidikan nasional. Jenis pendidikan terdiri atas umum, keagamaan, jabatan kerja, kedinasan, dan kejuruan. Penyelenggara diizinkan pemerintah, badan, kelompok, atau perseorangan (kecuali pendidikan kedinasan yang hanya untuk pemerintah). Warga belajar dapat berpartisipasi tanpa persyaratan khusus, dengan hak memperoleh penilaian hasil belajar dan pindah ke jalur sekolah bila memenuhi kriteria. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bersama menteri atau lembaga terkait menetapkan kurikulum, persyaratan penyelenggaraan, serta pembinaan sesuai jenis pendidikan, memastikan keterpaduan dengan sistem pendidikan nasional.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Metadata

TentangPendidikan Luar Sekolah
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor73
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun1991
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan31 Desember 1991
Tanggal Pengundangan31 Desember 1991
Tanggal Berlaku31 Desember 1991
SumberLN. 1991, LL Setkab : 15 HLM
SubjekPENDIDIKAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. PP No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang