Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Sekolah mengatur penyelenggaraan pendidikan di luar jalur sekolah sebagai bagian sistem pendidikan nasional. Jenis pendidikan terdiri atas umum, keagamaan, jabatan kerja, kedinasan, dan kejuruan. Penyelenggara diizinkan pemerintah, badan, kelompok, atau perseorangan (kecuali pendidikan kedinasan yang hanya untuk pemerintah). Warga belajar dapat berpartisipasi tanpa persyaratan khusus, dengan hak memperoleh penilaian hasil belajar dan pindah ke jalur sekolah bila memenuhi kriteria. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bersama menteri atau lembaga terkait menetapkan kurikulum, persyaratan penyelenggaraan, serta pembinaan sesuai jenis pendidikan, memastikan keterpaduan dengan sistem pendidikan nasional.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Sekolah
Status: Tidak Berlaku
Ringkasan Peraturan
Generated by Meridian AI
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Metadata
TentangPendidikan Luar Sekolah
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor73
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun1991
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan31 Desember 1991
Tanggal Pengundangan31 Desember 1991
Tanggal Berlaku31 Desember 1991
SumberLN. 1991, LL Setkab : 15 HLM
SubjekPENDIDIKAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- PP No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang