Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan

Status: Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Sebagai pengacara senior di Jakarta yang memahami dinamika regulasi Indonesia, berikut analisis kontekstual dan informasi tambahan mengenai PP No. 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan yang mungkin belum diketahui publik:


Latar Belakang Historis & Politik

  1. Bagian dari Omnibus Law Cipta Kerja
    PP ini merupakan turunan dari UU Cipta Kerja (UU No. 11/2020) yang bertujuan menyederhanakan regulasi untuk meningkatkan iklim investasi dan daya saing ekonomi. PP 29/2021 adalah respons atas kritik bahwa sektor perdagangan sebelumnya dianggap terlalu birokratis, menghambat arus barang dan jasa.

  2. Harmonisasi Regulasi Perdagangan Internasional
    PP ini mengakomodasi komitmen Indonesia dalam perjanjian perdagangan internasional (misalnya ASEAN Economic Community dan perjanjian FTA dengan Uni Eropa) dengan menyelaraskan aturan ekspor-impor, standardisasi, dan metrologi.


Inovasi Krusial yang Perlu Dipahami

  1. Penggantian Rekomendasi dengan Neraca Komoditas

    • Sebelumnya, eksportir/importer memerlukan rekomendasi dari kementerian/lembaga terkait (misal: Kementan untuk komoditas pertanian).
    • PP 29/2021 menggantinya dengan neraca komoditas berbasis data terintegrasi. Tujuannya: mengurangi intervensi subjektif dan memastikan keputusan berbasis data real-time (misal: stok nasional, kebutuhan domestik).
    • Risiko: Jika data neraca tidak akurat, berpotensi memicu kelangkaan atau kelebihan stok komoditas strategis (seperti minyak sawit atau beras).
  2. Fiktif Positif & SLA Terintegrasi

    • Fiktif positif (izin diterbitkan otomatis jika tidak ada tanggapan dalam waktu tertentu) adalah terobosan untuk memangkas "mentalitas pungli" dan inefisiensi birokrasi.
    • Service Level Agreement (SLA) mewajibkan instansi menetapkan batas waktu proses perizinan. Ini selaras dengan semangat UU Pelayanan Publik dan UU Administrasi Pemerintahan.
    • Catatan Praktis: Meski progresif, implementasi sistem terintegrasi masih terkendala infrastruktur digital yang belum merata di seluruh daerah.
  3. Penghapusan Regulasi yang Tumpang Tindih
    PP ini mencabut Perpres No. 112/2007 tentang Toko Modern dan Pasar Tradisional, yang dinilai tidak lagi relevan dengan perkembangan ekonomi digital (e-commerce). Namun, hal ini menuai pro-kontra karena dikhawatirkan mengancam keberadaan UMKM tradisional.


Implikasi bagi Pelaku Usaha

  1. Label Bahasa Indonesia
    Kewajiban label berbahasa Indonesia (Pasal 26-28) diperkuat untuk melindungi konsumen. Pelaku usaha multinasional perlu menyesuaikan kemasan produknya, dengan pengecualian untuk barang impor tertentu yang diatur terpisah.

  2. Pengawasan Barang dalam Pengawasan (BDP)
    Barang strategis (misal: pangan, BBM) akan diawasi ketat melalui sistem post-market surveillance. Perusahaan distribusi wajib memastikan kepatuhan, atau risiko sanksi administratif seperti denda hingga pencabutan izin.

  3. Metrologi Legal
    Alat ukur/timbang wajib ditera ulang secara berkala. Ini penting untuk menghindari sengketa transaksi, terutama di sektor ritel dan logistik.


Tantangan & Kritik

  • Resistensi Daerah: Sebagian pemda masih enggan mengadopsi sistem terintegrasi pusat, karena dianggap mengurangi kewenangan otonomi daerah dalam penerbitan izin usaha.
  • Ambiguitas Definisi: Istilah seperti "barang dalam pengawasan" dan "distribusi" perlu dijabarkan lebih teknis dalam peraturan turunan untuk menghindari multitafsir.
  • Proteksionisme vs. Pasar Bebas: Kebijakan neraca komoditas berpotensi memicu sengketa dagang internasional jika dianggap membatasi ekspor/impor secara sepihak.

Rekomendasi Strategis untuk Klien

  1. Lakukan due diligence terhadap seluruh mata rantai pasok untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan label, metrologi, dan distribusi.
  2. Manfaatkan fiktif positif dengan menyiapkan dokumen perizinan secara lengkap dan proaktif memantau progres via OSS (Online Single Submission).
  3. Antisipasi fluktuasi kebijakan ekspor-impor dengan memantau update neraca komoditas melalui platform Kementerian Perdagangan.

PP No. 29/2021 adalah upaya transformatif untuk menciptakan ekosistem perdagangan yang efisien, meski implementasinya perlu didukung sinergi antar-pemangku kepentingan dan transparansi data. Sebagai praktisi hukum, penting untuk terus memantau perkembangan peraturan turunan dan putusan pengadilan terkait interpretasi pasal-pasal krusial dalam PP ini.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Materi Pokok Peraturan

PP ini mengatur mengenai: 1) kebijakan dan pengendalian Ekspor dan Impor; 2) penggunaan atau kelengkapan label berbahasa Indonesia; 3) Distribusi Barang; 4) sarana Perdagangan; 5) standardisasi; 6) pengembangan Ekspor; 7) metrologi legal; dan 8) pengawasan kegiatan Perdagangan dan pengawasan terhadap Barang yang ditetapkan sebagai Barang dalam pengawasan. Beberapa pengaturan baru dalam PP ini antara lain penggunaan neraca komoditas dalam penerbitan persetujuan Ekspor dan persetujuan Impor yang menggantikan rekomendasi dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait yang selama ini dijadikan pertimbangan. Terdapat pula perbaikan Service Level Agreement (janji layanan) dan fiktif positif yang menyatakan bahwa permohonan Perizinan Berusaha yang telah lengkap, namun Perizinan Berusaha belum diterbitkan dalam jangka waktu yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dilakukan penerbitan Perizinan Berusaha secara otomatis melalui sistem yang terintegrasi.

Subjek

BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN - PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI - PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - CIPTA KERJA

Metadata

TentangPenyelenggaraan Bidang Perdagangan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor29
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun2021
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan2 Februari 2021
Tanggal Pengundangan2 Februari 2021
Tanggal Berlaku2 Februari 2021
SumberLN.2021/No.39, TLN No.6641, jdih.setkab.go.id : 102 hlm.
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Mengubah

  1. PP No. 33 Tahun 2019 tentang Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pemilik Gudang yang Tidak Melakukan Pendaftaran Gudang

Mencabut

  1. PERPRES No. 63 Tahun 2018 tentang Penetapan dan Pendaftaran Barang Terkait Dengan Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Lingkungan Hidup
  2. PERPRES No. 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen