Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pemilik Gudang yang Tidak Melakukan Pendaftaran Gudang

Status: Berlaku

Metadata

TentangPengenaan Sanksi Administratif kepada Pemilik Gudang yang Tidak Melakukan Pendaftaran Gudang
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor33
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun2019
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan6 Mei 2019
Tanggal Pengundangan6 Mei 2019
SumberLN.2019/NO.90, TLN NO.6346, LL SETKAB : 6 HLM.
SubjekPERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. PP No. 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen