Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1994 mengatur pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 3% dari nilai bruto pengalihan hak atas tanah atau tanah dan bangunan di luar kegiatan usaha pokok. Nilai bruto ditentukan sebagai nilai tertinggi antara akte pengalihan atau Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP). PPh wajib dibayar sebelum akte jual beli ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT). Pembebasan kewajiban berlaku untuk penghasilan di bawah Rp60.000.000 dan pengalihan ke Pemerintah untuk kepentingan umum dengan persyaratan khusus. Pembayaran dianggap sebagai PPh Pasal 25 yang diperhitungkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Atau Tanah Dan Bangunan
Status: Tidak Berlaku
Ringkasan Peraturan
Generated by Meridian AI
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Metadata
TentangPembayaran Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Atau Tanah Dan Bangunan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor3
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun1994
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan2 Maret 1994
Tanggal Pengundangan2 Maret 1994
Tanggal Berlaku2 Maret 1994
SumberLN. 1994 No. 7, TLN No. 3539, LL SETNEG : 10 HLM
SubjekAGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- PP No. 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang