Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Keuangan

Status: Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Analisis Hukum Terkait PP No. 3 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif PNBP di Kementerian Keuangan

Konteks Historis

  1. Reformasi Pengelolaan PNBP
    PP No. 3 Tahun 2018 lahir dalam rangka memperkuat basis hukum PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sebagai sumber pendapatan negara di luar sektor perpajakan. Regulasi ini menyesuaikan dengan semangat UU No. 9 Tahun 2018 tentang PNBP yang disahkan kemudian pada November 2018. Meski PP ini terbit lebih awal, ia menjadi instrumen transisi untuk menyelaraskan kebijakan PNBM Kementerian Keuangan dengan prinsip-prinsip UU PNBP yang baru, seperti efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas.

  2. Penyesuaian Tarif dan Jenis PNBP
    Sebelum PP No. 3/2018, tarif PNBM diatur dalam PP No. 22 Tahun 1997 yang telah beberapa kali diamandemen. PP No. 3/2018 merevisi tarif dan jenis PNBP untuk mengakomodasi dinamika ekonomi, inflasi, serta kebutuhan fiskal negara. Contohnya, penyesuaian tarif layanan kepabeanan, cukai, dan pengelolaan aset negara.

  3. Respons Terhadap Kebijakan Fiskal Nasional
    Regulasi ini sejalan dengan agenda Pemerintah Jokowi untuk meningkatkan optimalisasi PNBP, terutama dari sektor kepabeanan, cukai, dan pengelolaan kekayaan negara (misalnya: sewa aset, hasil investasi). Pada 2018, target PNBP dalam APBN mencapai Rp348,1 triliun, sehingga PP ini menjadi instrumen krusial untuk memastikan realisasi target tersebut.


Informasi Tambahan yang Perlu Diketahui

  1. Cakupan PNBP di Bawah Kementerian Keuangan
    PP No. 3/2018 mengatur PNBP yang dikelola oleh unit kerja di bawah Kementerian Keuangan, seperti:

    • Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (contoh: tarif layanan kepabeanan).
    • Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (contoh: sewa aset negara, hasil pengelolaan BMN).
    • Direktorat Jenderal Perbendaharaan (contoh: penerimaan dari investasi pemerintah).
  2. Harmonisasi dengan UU PNBP No. 9/2018
    Meski PP No. 3/2018 masih berlaku, beberapa ketentuan harus disesuaikan dengan prinsip UU No. 9/2018, seperti:

    • Pengenaan PNBP harus berdasarkan cost recovery (biaya layanan) atau benefit principle (manfaat yang diterima wajib bayar).
    • Penghapusan PNBP yang tidak relevan atau tumpang tindih dengan kewenangan kementerian/lembaga lain.
  3. Implikasi terhadap Dunia Usaha

    • Perubahan tarif PNBP (misalnya: biaya sertifikasi kepabeanan) berdampak pada compliance cost pelaku usaha.
    • Adanya kepastian tarif membantu investor menghitung risiko bisnis, terutama di sektor impor/ekspor dan pengelolaan aset.
  4. Tantangan Implementasi

    • Potensi tumpang tindih regulasi: Misalnya, tarif PNBP untuk pengelolaan aset negara perlu koordinasi dengan Kementerian BUMN atau daerah.
    • Penegakan aturan: Peningkatan pengawasan terhadap potensi penyimpangan dalam pemungutan PNBP.

Relevansi dalam Konteks Kekinian

PP No. 3/2018 tetap menjadi acuan utama dalam pengelolaan PNBP di Kementerian Keuangan, meski perlu diikuti dengan regulasi turunan UU PNBP No. 9/2018. Dalam praktik, regulasi ini memperkuat peran Kementerian Keuangan sebagai pengelola fiskal yang strategis, terutama dalam mendukung APBN dan mengurangi ketergantungan pada utang.

Catatan Penting: Meski status PP ini masih "Berlaku", wajib memastikan harmonisasinya dengan UU No. 9/2018 dan peraturan turunannya (misalnya: PMK No. 196/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Pemungutan PNBM).

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Metadata

TentangJenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Keuangan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor3
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun2018
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan4 Januari 2018
Tanggal Pengundangan5 Januari 2018
Tanggal Berlaku3 Februari 2018
SumberLN. 2018/ No. 3, TLN No. 6179, LL Setkab : 7 HLM
SubjekPNBP / PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. PP No. 62 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2018

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen